Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan regulasi siaran Pilkada 2024 untuk tim pengawasan siaran KPID Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor KPI Pusat, Jumat (22/11/2024). Bimtek ini diharapkan memperkuat pemahaman tim pengawasan terhadap pedoman penyiaran, sehingga terjadinya pelanggaran siaran dapat diminimalisir.

“Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh tim pemantau mampu menyesuaikan regulasi dan teknis pengawasan sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan adaptasi yang tepat, kami optimis kerja para pemantau dapat mendukung kinerja komisioner secara maksimal, khususnya dalam menjalankan tugas pengawasan isi siaran,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, saat membuka kegiatan tersebut.

Menurut Anggota KPI Pusat ini, di tengah proses kontestasi Pilkada saat ini, KPI dan KPID bertugas memastikan media penyiaran, TV dan radio, baik di pusat maupun di daerah, menjalankan perannya dengan netral, adil dan berimbang.

“Penting bagi kita semua untuk memahami pedoman yang berlaku agar siaran pilkada mampu mengedukasi calon pemilih dan menjaga suasana demokrasi yang damai. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bersama-sama mencegah pelanggaran dan memastikan proses Pilkada berjalan dengan penuh integritas,” ujarnya.

Dalam presentasinya, Tulus menegaskan jika P3SPS merupakan pedoman penting yang mengatur penyiaran berdasarkan nilai moral, agama, dan undang-undang. Implementasinya membutuhkan sinergi antara industri penyiaran, pemantau, dan komisioner untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebebasan berkreasi.

“P3SPS mengatur berbagai aspek penyiaran, termasuk persoalan SARA, sanksi administratif, dan prinsip netralitas dalam pemilu serta pilkada. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Penyiaran serta regulasi terkait, seperti PKPU Nomor 13 Tahun 2004. Pasal 71 P3SPS menjadi acuan utama untuk memastikan netralitas pemberitaan selama proses pemilu dan pilkada,” paparnya. 

Mewakili tim pemantauan KPID Sumbar, Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati berharap, kegiatan bimtek ini akan meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan pemantauan dan pengawasan isi siaran, terutama menghadapi tantangan dari perkembangan teknologi media baru. “Dengan adanya kemajuan teknologi, pengawasan terhadap konten siaran menjadi semakin penting, termasuk dalam menghadapi isu-isu terkait Pilkada yang masih berlangsung,” katanya.

Selain itu, lanjuta Eka, pihaknya ingin memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan KPID tidak hanya efektif tetapi juga adaptif terhadap perubahan. “Dengan demikian, kita dapat terus menjaga kualitas siaran yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya. ***/Foto: Anggita

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.