Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Informasi dan Dewan Pers dalam rangka pengawasan siaran dan pemberitaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Senin (18/11/2024). 

Dalam rapat ini, Komisi I DPR RI mempertanyakan kesiapan dan upaya ketiga lembaga termasuk KPI jelang pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. 

Terkait hal itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi sekaligus memastikan lembaga penyiaran, TV dan radio, bijak dalam memberikan informasi selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Dia menjelaskan bahwa kepastian tersebut seiring dengan pengawasan siaran Pilkada 2024 yang dilakukan KPI sesuai dengan tugas, dan mengacu regulasi yang ada. Terlebih, kata dia, KPI telah membuat surat edaran sebagai acuan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi program siaran terkait siaran pilkada.

“Termasuk juga bagi KPI Daerah agar sebagai pengawas mempunyai pemahaman yang komprehensif dan padu, sehingga dalam pengambilan keputusan apa pun tidak terjadi tumpang tindih, dan selaras dari pusat hingga daerah,” kata Ubaidillah di sela-sela rapat terebut.

Ia juga mengatakan bahwa KPI telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Pers, sebagai salah satu bentuk komitmen menghadirkan lembaga penyiaran yang bijak.

Selain itu, dia mengatakan bahwa KPI Pusat telah mengoptimalkan kerja sama dengan kampus untuk bersama-sama mengawasi siaran Pilkada 2024, dan ikut serta dalam kunjungan kerja spesifik Komisi I DPR RI ke Provinsi Banten dan Jawa Barat.

“Selain kolaborasi, kami melakukan literasi pengawasan siaran pilkada. Hal itu sudah kami lakukan kepada lembaga penyiaran sebagaimana yang telah kami lakukan pada 8 Oktober, bulan lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan mengingat KPI merupakan representasi masyarakat di bidang penyiaran. “Kami mengharapkan adanya informasi yang bisa mendorong masyarakat menggunakan instrumen rasional dalam menentukan pilihannya,” jelasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa basis pengawasan siaran Pilkada 2024 dimulai dengan pemantauan maupun layanan aduan. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat pleno atau internal, meliputi klarifikasi dan koordinasi dengan anggota gugus tugas untuk pengambilan kebijakan.

“Pengambilan kebijakan ini akan menentukan sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran yang sudah memenuhi unsur pelanggaran siaran pilkada,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, mempersilahkan ketiga lembaga menyampaikan langkah-langkah dan persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang. Menurutnya, langkah-langkah ketiga lembaga ini sangat penting dalam upaya menciptakan pilkada yang aman dan baik. Sehingga diharapkan akan lahir pemimpin daerah yang berkualitas dan tepat.

Bahkan, dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi I meminta KPI Pusat dan KPID untuk mengoptimalkan koordinasi dan sinergi dalam pengawasan penyiaran dan konten yang bebas dari disinformasi dan SARA serta menjaga netralitas media. Terkait ini, Komisi I juga mendorong optimalisasi program literasi, dan penegakan sanksi di tingkat nasional dan daerah untuk mewujudkan penyiaran Pilkada yang berkualitas, berimbang, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Dalam kesimpulan ini, Komisi I meminta ketiga lembaga untuk memperkuat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam pengawasan, keterbukaan informasi dan pemberitaan untuk mendukung terselenggaranya Pilkada yang berkualitas.

Dalam rapat dengar pendapat ini, Ketua KPI Pusat didampingi Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza serta Anggota KPI Pusat Aliyah, Muhammad Hasrul Hasan, Amin Shabana, Evri Rizqi Monarshi, I Made Sunarsan, Mimah Susanti dan Tulus Santoso. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.