Bandung - Kajian Minat, Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan dapat menjadi dasar menjamin masyarakat mendapat informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Termasuk juga sebagai jalan mewujudkan keberagaman konten siaran yang sejalan dengan minat dan kepentingan masyarakat Indonesia yang juga beragam dari seluruh provinsi. Hal ini disampaikan Mohamad Reza, Wakil Ketua KPI Pusat, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar KPI Pusat jelang persiapan pelaksanaan teknis MKK, (12/10). 

Sebagai perwakilan publik, KPI memiliki tugas dan kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi masyakat, tidak saja terkait konten siaran yang sudah hadir, tapi juga keinginan masyarakat terhadap program siaran televisi sebelum disajikan ke tengah publik. Hasil kajian MKK ini, selayaknya menjadi dasar bagi pemerintah dalam membuka peluang usaha penyiaran di setiap wilayah layanan, dengan menetapkan kategori program siaran yang selaras dengan aspirasi masyarakat. 

Reza mengungkap, hasil kajian MKK sebelumnya di Jawa Barat dan Gorontalo menunjukkan minat masyarakt yang tinggi berbeda-beda terhadap program siaran . Sementara hal tersebut tidak tercermin pada penempatan program siaran oleh lembaga penyiaran. “Apakah masyarakat bisa protes? Tidak, mereka diam saja,” ujar Reza. Namun seandainya program siaran mengambil hasil MKK ini sebagai rujukan, Reza meyakini, respon masyakat akan positif, termasuk menaikkan rating program tersebut. Dia berkeyakinan, MKK ini akan menjawab kebutuhan masyarakat di era disrupsi sekarang untuk mewujudkan generasi emas di masa mendatang. 

Senada dengan Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, selain bermanfaat bagi lembaga penyiaran, MKK ini juga sangat berguna bagi para investor yang akan mengembangkan usaha di dunia penyiaran. Dari MKK ini, akan didapat potret kebutuhan masyarakat, termasuk minat dan kepentingannya, sehingga usaha yang dijalankan juga tentunya akan mendapatkan dukungan dari lingkungan. 

Di satu sisi, MKK ini harus bisa dijalankan di seluruh daerah, agar diperoleh data yang komprehensif dan mencerminkan keberagaman kepentingan masyarakat Indonesia. Karenanya, MKK yang juga menjadi rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) KPI 2024, harus didukung tidak saja oleh KPID tapi juga oleh seluruh pemangku kepentingan penyiaran, termasuk industri. 

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso yang hadir pada diskusi juga menegaskan bahwa pada MKK ini kita mengukur selera pemirsa, atau masyarakat secara umum. Jika Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) mengukur kualitas siaran dengan kacamata akademisi, maka MKK menilainya dari masyarakat awam. “Tentunya akan ada perbedaan selera dari masyarakat Indonesia yang juga beragam budayanya,” ujar Tulus. Hal inilah yang harusnya menjadi dasar lembaga penyiaran untuk menyajikan konten yang beragam, bukan seragam. 

Sementara itu Aliyah, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran berharap, lembaga penyiaran tidak hanya menjadikan Nielsen sebagai satu-satunya rujukan secara kuantitatif. MKK dan juga IKPSTV yang digelar KPI juga harus dimaknai sebagai penilaian yang tulus dari masyarakat dan akademisi, untuk ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas siaran di Indonesia.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menyambut baik pelaksanaan teknis MKK yang digelar KPI Pusat. Menurutnya, adanya MKK ini dapat membantu lembaga penyiaran untuk tidak tunggal dalam melihat minat masyarakat dalam menonton siaran. Dia mencontohkan Jawa Barat yang terbagi dalam delapan kluster yang memiliki kekhasan demografinya sendiri. Adiyana juga berpesan agar dalam kajian MKK ini, tidak hanya mengambil wilayah yang sudah padat dengan lembaga penyiaran.”Sehingga wilayah yang masih kosong dari layanan siaran, juga dapat terpetakan minat publiknya,” tegasnya. 

Diskusi ini juga mengikutsertakan perwakilan KPI Daerah yang hadir di dalam jaringan (daring) dan juga perwakilan lembaga penyiaran. Hadir pula Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa bersama Sekretaris KPI Pusat, Umri. Selanjutnya, forum dilanjutkan dengan pembahasan teknis MKK dengan narasumber, Prof Atwar Bajari, Prof Dian Wardiana Sjuchro, Dr Dadang Rahmat Hidayat, Dr Alem Pebri Soni, Dr Ni Nyoman Dewi Pascarani, dan Dr Meiria Octavianti.  Pelaksanaan MKK sendiri akan dimulai pada tahun 2025, bekerja sama dengan seluruh KPID se-Indonesia, sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam RAKORNAS KPI 2024.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.