Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dalam rangka pengembangan dunia penyiaran di tanah air. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dan Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin, di Ruang Rektorat UIN RIL, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (12/7/2024).

Dalam pengantarnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, pihaknya sangat antusias dengan kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama dengan perguruan tinggi sangat penting, terutama dalam rangka memperluas jangkauan pengawasan KPI yang saat ini masih fokus pada media televisi dan radio.

“Kami berharap melalui kerjasama ini ke depan penyiaran semakin baik. Oleh karena itu, masukan dan kerjasama dari pihak akademisi seperti UIN Raden Intan Lampung sangatlah penting,” ujarnya.

Di sela-sela sambutannya, Ubaidillah mengungkapkan situasi penyiaran di tengah massifnya perkembangan media baru. Padahal, sesuai dengan UU Penyiaran No.32 tahun 2002 wilayah pengawasannya hanya TV dan radio. “Kita belum bisa menyasar platform media baru yang beberapa waktu ramai dibahas dalam RUU Penyiaran yang draftnya belum resmi,” jelasnya. 

Menurut Ubaidillah, usia UU Penyiaran sudah lebih dari 20 tahun. Sedangkan teknologi komunikasi dan penyiaran makin berkembang, Bahkan, siaran TV pun sudah bermigrasi dari analog ke digital. 

“Maka perlu regulasi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman. Tentunya, pihak-pihaj dari kampus kita minta masukan ketika nanti draft RUU Penyiaran telah diserahkan DPR ke Pemerintah dan KPI secara kelembagaan akan mengundang banyak pihak untuk memberi masukan. Karena yang dibahas tidak hanya soal kelembagaan KPI, tapi bagaimana proses bisnis ke depan, bagaimana mazab ke depan, mengkonsumsi media tidak hanya melalui media penyiaran tapi juga internet yang di negara-negara luar seperti Malaysia dan Thailand sudah diatur,” jelas Ubaidillah.     

Sementara itu, Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun kolaborasi konstruktif antara kedua institusi. Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting di era digital dan semakin berkembangnya industri penyiaran. 

“Kami menyambut baik kerjasama ini dan berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak. UIN Raden Intan Lampung membutuhkan banyak mitra, salah satunya KPI untuk membantu mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menghasilkan lulusan yang kompeten, berakhlak mulia, dan siap bersaing di kancah global,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.

Lebih lanjut, Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan bahwa kerjasama ini sejalan dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia yang sehat dan berkualitas.

“Melalui kolaborasi ini, UIN Raden Intan Lampung dengan KPI dapat bersinergi dalam mewujudkan penyiaran yang berkualitas, sehat, dan mencerdaskan bangsa. UIN Raden Intan Lampung dengan sumber daya manusia dan keahliannya di bidang akademik, dapat berkontribusi dalam pengembangan riset, edukasi, dan pelatihan di bidang penyiaran,” paparnya. 

Penandatangan MoU ini turut dihadiri dan disaksikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran), Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri. Hadir pula Ketua KPID serta jajaran Anggota KPID Provinsi Lampung. 

Usai penandatanganan MoU, acara dilanjut dengan Bimtek Sistem Manajemen Informasi Izin, Lembaga dan Direktori KPI atau disingkat dengan SMIILED KPI di Ruang Senat dan di Gedung FDIK UIN Raden Intan Lampung. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.