Surakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuka ruang masukan atas draft Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebelum diputuskan menjadi hukum tetap. Revisi P3SPS menjadi program prioritas hasil dari rekomendasi Rakornas KPI untuk menghadirkan pedoman penyiaran pengganti yang sesuai dengan dinamika industri penyiaran. 

Saat ini, pedoman yang berlaku dan menjadi acuan bersiaran bagi media penyiaran (TV dan radio) yakni P3SPS tahun 2012. Pedoman ini dinilai perlu dilengkapi dengan aturan-aturan yang menyesuaikan dengan perkembangan konten industri penyiaran. 

Dalam sambutan awal acara Seminar Masukan Draft Revisi P3SPS Bersama Stakeholder Penyiaran di Monumen Pers Nasional, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (16/3/2024), Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan, forum ini merupakan bagian dari upaya pihaknya mendapatkan masukan dan pendapat dari publik atas draft revisi P3SPS. 

Menurutnya, masukan dan pendapat masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan sebelum draft revisi aturan ini ditetapkan menjadi peraturan resmi. Selain itu, lanjut Ubaid, kepentingan revisi ini tidak lepas dari makin massifnya pengaruh dari hadirnya media baru. 

“Kami berharap forum perbaikan P3SPS menjadi forum penyamaan persepsi antara regulator dengan pelaku industri penyiaran. Terlebih hadirnya media baru yang perlu segera disikapi. Perlu kita cari solusi bersama untuk memastikan konten siaran dan lembaga penyiaran semakin berkualitas," ucap Ubaidillah.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan, pihaknya berharap penerapan aturan media penyiaran dan media digital dapat dilakukan secara adil melalui revisi UU (Undang-undang) Penyiaran. Menurutnya, regulasi penyiaran baru ini akan melindungi masyarakat dari segala bentuk siaran dan informasi negatif.

“Tujuannya (membentuk peraturan) bukan masalah ini diawasi, itu tidak. Namun, masyarakat yang nonton ini yang harus kita lindungi dari tontonan-tontonan yang nggak bener,” ujar Abdul Kharis di depan para peserta yang hadir langsung dan daring.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi mengatakan, salah satu yang menjadi harapan KPID adalah penguatan kelembagaannya. Penguatan ini terkait masa jabatan hingga kemampuan pengawasan siaran di tingkat daerah.

“Pengawasan tersebut yang dapat memastikan isi siaran memberikan pengaruh baik pada moral masyarakat. Saya yakin bahwa KPI adalah penjaga moral bangsa,” harapnya. 

Pada seminar ini, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang PKSP (Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran) Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, Aliyah, Amin Shabana, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi dan I Made Sunarsa serta Kepala Sekratariat KPI Pusat, Umri. Hadir pula Anggota KPI Daerah dari seluruh Indonesia secara daring, para mahasiswa, pelaku industri media, dan juga perwakilan akademisi. Abidatu Lintang

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.