Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta laporan dugaan pelanggaran siaran kampanye yang dilakukan salah satu radio di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, segera dikoordinasikan ke KPID setempat (KPID Gorontalo). Selain untuk mendapatkan analisa dan memastikan bentuk pelanggarannya, koordinasi ini dalam rangka mengaktifkan dan menguatkan peran gugus tugas pengawasan kepemiluan di daerah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menerima perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo di Kantor KPI Pusat, Selasa (30/1/2024). Kedatangan ke KPI Pusat dalam rangka konsultasi terkait pelanggaran siaran kepemiluan. 

Bawaslu Kab. Gorontalo menceritakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya siaran dalam bentuk siaran lagu di radio yang diduga berisikan iklan kampanye salah satu caleg (calon legislatif). Lagu berdurasi kurang lebih 4 menit tersebut dinilai berisikan ajakan serta citra diri dari caleg.

“Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu penayangan iklan kampanye melalui radio. Aduan tersebut kami terima dari masyarakat. Bukti siarannya tertanggal 5 Januari 2024. Artinya, siaran tersebut dilakukan di luar waktu kampanye di media penyiaran yang diatur dalam peraturan KPU yakni antara 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” kata perwakilan Bawaslu Kab. Gorontalo, Hidayat Hasan.

Sebelumnya, Mohamad Reza menjelaskan mekanisme pengaduan siaran kampanye jika terjadi dugaan pelanggaran. Untuk media penyiaran, aduan masyarakat dapat dilayangkan ke KPI Pusat atau KPID di tingkat provinsi. Untuk media cetak dan online, pengaduan disampaikan ke Dewan Pers. 

“Karena dugaan pelanggaran siaran ini dilakukan oleh radio di Gorontalo, semestinya aduan disampaikan ke KPID Gorontalo. Dari laporan ini, KPID akan menganalisis aduan berdasarkan bukti yang ada, selanjutnya di proses sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi,” jelas Echa, sapaan akrabnya. 

Hasil analisis KPID juga akan disampaikan ke gugus tugas pengawasan siaran pemilu di daerah yakni Bawaslu di tingkat kabupaten/kota atau provinsi dan KPU di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Keputusan terkait dugaan pelanggaran juga ditentukan dari hasil rapat koordinasi gugus tugas. Jika siaran tersebut dinilai melanggar, maka bentuk sanksi akan diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. 

“Untuk sanksi ke lembaga penyiaran dilakukan KPI. Adapun sanksi bagi peserta pemilu oleh Bawaslu,” jelas Mohamad Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza meminta masyarakat di Gorontalo untuk aktif melakukan pemantauan siaran dan iklan kampanye di TV dan radio. “KPID Gorontalo tentu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, mereka berkomitmen untuk mensukseskan pemilu. Saya sudah koordinasi juga  agar ini segera ditindaklanjut,” tutur Wakil Ketua KPI Pusat. ***/Foto: Agung R 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.