Jakarta – Masa kampanye peserta pemilu sudah semakin dekat. Televisi dan Radio sebagai salah satu media kampanye perlu diawasi dengan peraturan yang jelas. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi siaran telah membentuk Peraturan KPI (PKPI) Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada Lembaga Penyiaran.

Peraturan diperlukan sebagai rambu-rambu lembaga penyiaran dalam menyiarkan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Berbagai sosialisasi aturan ini telah dilakukan kepada lembaga penyiaran. Salah satunya adalah Anggota KPI Pusat, Aliyah yang menjadi narasumber dalam sosialisasi yang diadakan KPI Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (9/1/2023) secara daring. 

Aliyah menyatakan bahwa peraturan dibuat untuk memastikan pengawasan dan kualitas informasi yang sampai pada masyarakat bebas dari hoax, fake news maupun hate speech. KPI sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, bertugas memastikan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar. 

“Menjadi tugas KPI untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar seperti amanah UU penyiaran pasal 8 ayat 3,” ucap Aliyah. 

Di sela-sela pemaparan, Aliyah juga berpesan kepada lembaga penyiaran hendaknya netral dengan memberikan porsi yang sesuai dalam program siaran. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan kelompok politik menjadi ujian netralitas bagi media. 

“Jangan die hard (mati-matian mendukung peserta pemilu) karena akan sulit berlaku netral. Semoga semua lembaga penyiaran mematuhi regulasi yang ada,” ucap Aliyah. 

Netralitas media bukanlah tanpa alasan. KPI memiliki berbagai alat regulasi yang mendasari kewajiban netralitas bagi media. Peraturan mulai dari Undang-Undang, PKPI, Surat Keputusan Bersama Gugus Tugas Pemilu, hingga petunjuk teknis. Mengingat lembaga penyiaran menggunakan frekuensi publik yang harus dijaga. 

“Isi siaran dijaga netralitasnya dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu,” tambah Aliyah. 

Segala bentuk program siaran yang terkait dengan pemilu harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Mulai dari etika, kualitas informasi, dan menjaga suasana kondusif selama pemilu. Salah satunya KPI juga mengatur porsi tayangan iklan yang boleh disiarkan untuk menjaga keadilan. Lembaga penyiaran juga memiliki andil dalam menjaga siaran sesuai aturan.

“Perhatikan juga tentang spot dan durasi iklan. Setiap peserta pemilu diberikan spot yang sama untuk beriklan sebanyak 10 kali maksimum setiap hari di setiap stasiun televisi dengan durasi paling lama 30 detik dan untuk radio 60 detik. Dengan demikian, teman-teman lembaga penyiaran bisa ikut memperbaiki,” jelas Aliyah. 

Aliyah menyampaikan poin-poin penting PKPI tersebut kepada insan media di Kaltim. Mulai dari ketentuan kampanye, iklan, pemberitaan, hingga masa tenang. Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dengan insan media Kaltim. Abidatu Lintang

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.