Jakarta - Pengembangan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) mulai dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lewat inisiasi kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam pertemuan perdana antara KPI, BPS dan juga Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan menyatakan, pengukuran indeks yang dilakukan KPI ini sudah berlangsung selama sembilan tahun. Sudah saatnya dilakukan evaluasi terkait disain dan instrumen penelitan, dalam rangka pengembangan penyusunan indeks tersebut. Hal ini disampaikan Amin dalam diskusi KPI Pusat, BPS dan Bappenas yang berlangsung di kantor BPS. (27/12). 

Amin berharap, ke depan IKPSTV ini dapat berkembang sebagaimana indeks demokrasi yang saat ini menjadi tolak ukur bagi seluruh pemangku kepentingan. Sementara saat ini, lembaga penyiaran masih berkiblat pada survey pemeringkatan yang dilakukan Nielsen. “Nah, harapan kami ke depan, IKPSTV ini juga menjadi rujukan bagi seluruh pelaku industri penyiaran,” tambahnya. Adapun kerja sama dengan BPS ini bertujuan untuk meluaskan jangkauan responden sehingga dapat memberikan potret yang lebih utuh terkait kualitas siaran televisi di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, dari jajaran BPS hadir Ateng Hartono selaku Deputi Bidang Statistik, Ali Said selaku Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, yang didampingi Stastisi Ahli Utama dan Statistisi Ahli Madya. Dalam penilaian Ateng, kerja sama KPI dengan BPS untuk pengembangan IKPSTV dan juga pengukuran Indeks Penyiaran Indonesia sangat mungkin direalisasi. Dalam Sensus Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS didapati data bahwa sampai sekarang televisi masih digunakan dan diakses masyarakat dalam memenuhi kebutuhan informasi. Meski sudah mengalami penurunan karena penggunaan internet yang meningkat, ujarnya. 

Ateng melihat banyak instrumen alternatif yang dapat digunakan dalam mewujudkan Indeks Penyiaran Indonesia. Misalnya dengan memanfaatkan provider telekomunikasi yang saat ini dimiliki oleh hampir seluruh keluarga di Indonesia. Lebih jauh Ateng berharap pengukuran indeks penyiaran ini dapat dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025, termasuk dengan penguatan indikatornya. 

Hadir pula dalam pertemuan tersebut pewakilan Bappenas, Yunes Herawati, yang berharap KPI juga memiliki data statistik untuk menentikan indeks selanjutnya. Untuk dokumen perencanaan dalam RPJMN 2025-2029, Yunes mengungkap isu penyiaran masih menjadi perhatian publik. “Kami mendorong kementerian dan lembaga, ketika menyelenggarakan survey mendapat pendampingan BPS, sehingga data statistik yang dimiliki BPS jadi lebih komprehensif,” tambahnya. 

Dari sembilan tahun perjalanan IKPSTV, program populer yang mendapatkan rating terhormat  dari lembaga pemeringkatan, ternyata masuk kategori tidak berkualitas. “Ini yang kita dorong bersama Bappenas, agar dua kategori yang masih mendapat nilai minim dalam IKPSTV dapat meningkat kualitasnya,” ujar Amin saat mengupas kualitas program Sinetron dan Infotainment di televisi. 

Dalam menjalankan IKPSTV, ujar Amin, KPI mengikutsertakan dua belas perguruan tinggi di dua belas kota besar di Indonesia. Harapannya, masyarakat akademik dapat ikut ambil bagian dalam memberi masukan atas wajah penyiaran di negeri ini. 

Terkait IKPSTV, BPS menilai indeks ini sudah disusun dengan baik, dengan diawali konsep dan dimensi berdasarkan undang-undang. Ali Said mengatakan, secara metodologi juga sudah bagus dan memenuhi kaidah yang biasa dibangun BPS dalam mengindeks. ‘’Kalau dari sisi BPS sebagai pembina data statistik, kami fungsinya mengawal dari sisi teknis, bagaimana membangun indeks penyiaran indonesia. Indeks ini lebih komprehensif, tidak hanya mengukur kualitas tapi coverage, ujar Ali. Itu penting diukur ketika membangun indeks penyiaran indonesia temasuk juga yang penting adalah menjangkau masyarakat secara luas.

Sekretaris KPI Pusat, Umri yang turut hadir dalam pertemuan tiga lembaga ini berharap, pengukuran indeks ini kembali masuk dalam Rencana Strategis KPI Pusat. BPS memiliki gudang data dan informasi yang harusnya dapat dioptimalkan dalam penyusunan indeks ke depan.

Sebagai penutup, Amin mengapresiasi sambutan antusias dari BPS atas pengembangan IKPSTV ataupun rencana penyusunan Indeks Penyiaran Indonesia. Menurutnya, indeks penyiaran ini akan mengantisipasi ketika dilakukan revisi undang-undang penyiaran di masa mendatang. Harapannya, di tahun 2024, kolaborasi dengan BPS ini dapat diwujudkan, untuk memberikan referensi terkait data dan kualitas penyiaran di Indonesia, pungkas Amin. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.