Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memastikan netralitas siaran kepemiluan di lembaga penyiaran. Mengacu aturan yang berlaku diantaranya Undang-Undang (UU) Penyiaran, P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan Peraturan KPI (KPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran, KPI berharap siaran kepemiluan dapat menjamin seluruh hak peserta pemilu sekaligus menyajikan siaran kepemiluan yang sejuk dan mendamaikan.

Harapan ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kantor KPI Pusat, Jumat (8/12/2023). Dalam pertemuan itu, Ketua KPI Pusat didampingi Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan.

“Dalam hal pengawasan pemilu, kami ada aturannya dan yang terbaru PKPI Nomor 4 tersebut. Kami sudah menyampaikan aturan ini kepada lembaga penyiaran dan peserta pemilu 2024,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Ubaidillah, KPI selalu menekankan kesamaan kesempatan atau proposional bagi peserta pemilu dalam ruang pemberitaan atau program siaran. Aspek ini dinilai sebuah kewajiban yang mesti dilakukan lembaga penyiaran agar jalannya pemilu berjalan baik, sukses dan aman. 

Peran lain lembaga penyiaran yang tak kalah pentingnya untuk menyukseskan pesta demokrasi ini, lanjut Ketua KPI Pusat adalah ikut menyosialisasikannya. Sosialisasi ini dalam rangka mengangkat angka partisipasi publik dalam pemilu.  

“Ini sebagai catatan juga bahwa potensi untuk tidak hadirnya pemilih dalam proses pemilihan umum karena banyak tanggal merah. Sehingga mungkin para pemilih lebih memilih untuk liburan. Oleh karena itu, lembaga penyiaran memiliki peran penting untuk menyampaikan ke publik bahwa satu suara itu sangat penting dan meminta pemirsa untuk datang pada saat hari pemilihan,” ujar Ubaidillah. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin menyampaikan beberapa permasalahan terkait siaran kepemiluan yang terjadi di daerah. Mulai dari mahalnya tarif beriklan di lembaga penyiaran berlangganan hingga siaran berbau SARA di media baru atau sosial media. Menurutnya, diperlukan langkah antisipatif dari pusat agar masalah ini dapat diminimalisir. 

Menjawab keluhan tentang media baru, Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menegaskan, KPI tidak memiliki kewenangan mengawasi media baru tersebut. Berdasarkan UU Penyiaran tahun 2002, pengawasan KPI hanya meliputi TV dan radio. Kendati demikian, masyarakat dapat mengadukan persoalan media baru ini ke Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatik).

“Di kominfo ada bidang APTIKA, mereka hanya bisa take down atas dasar rekomendasi aduan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini menyampaikan persoalan media baru telah dibahas dalam RUU Penyiaran. Saat ini, posisi revisi sudah ada di Badan Legislatif DPR RI. “Kami meminta dukungan dari DPRD Sulawesi Tengah agar revisi undang-undang penyiaran didorong untuk segera disahkan,” tandasnya. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.