Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapat kunjungan siswa dan siswa kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Don Bosco Jakarta. Meskipun belum ikut dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, kepada KPI para siswa ini mengajukan pertanyaan kritis terkait posisi media dalam Pemilu sekaligus bentuk pengawasan dan aturannya. 

“Bicara soal kebebasan pers dalam konteks pemilihan umum sekarang, bagaimana KPI menyikapi hal ini,” tanya Keagen salah satu siswa SMP Don Bosco.

Tak hanya itu, mereka juga menanyakan peran KPI dalam menangkal pemberitaan hoaks di lembaga penyiaran. Apakah peran pengawasan tersebut sudah diakomodasi secara dalam aturan, tambah mereka.

Apa yang ditanyakan Keagen dapat diartikan bahwa dia ingin memastikan fungsi jurnalistik di media penyiaran dalam konteks pemilu sejalan dengan etik. Sehingga keberimbangan, keadilan dan proporsionalitas informasinya sesuai harapan dan aturan. 

Menjawab beberapa pertanyaan tersebut, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi KPI Pusat, Irvan Priyatno mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi jalannya kebebasan pers di tanah air. Karenanya, tidak ada pembatasan atau larangan atas hak pers di media penyiaran 

Kendati demikian, pihaknya akan mengingatkan jika kebebasan pers disalahgunakan. “Jika liputannya tidak sesuai aturan, maka kami akan bertindak,” katanya. 

 

Soal pemberitaan hoaks, Irvan menyatakan, KPI akan melakukan tindakan tegas jika ada pemberitaan hoaks di lembaga penyiaran. KPI memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberi sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. “Namun untuk di luar lembaga penyiaran itu tidak bisa dilakukan,” katanya sekaligus menambahkan jika saat ini KPI sedang melakukan harmonisasi aturan mengenai pengawasan siaran kepemiluan.

Sebelumnya, di awal pertemuan, Tenaga Ahli Pemantauan KPI Pusat Muhammad Saleh, menerangkan alur pemantauan isi siaran dan jumlah lembaga penyiaran yang dipantau KPI Pusat. Sejak Januari 2023, KPI memantau langsung 43 televisi digital, 5 provider Televisi Berlangganan dan 15 Radio Berjaringan. Jadi total ada 63 lembaga penyiaran yang dipantau oleh KPI.

Setelah mendapatkan materi dan penjelasan, para siswa diajak untuk melihat langsung pemantauan siaran KPI Pusat. Mereka terlihat antusias melihat cara kerja pemantauan lembaga penyiaran KPI Pusat. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.