Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama untuk Program Siaran Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One. Program ini dinilai melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk TV One yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Dalam surat itu dituliskan, pelanggaran ditemukan KPI Pusat pada tayangan “Apa Kabar Indonesia Pagi” tanggal 30 Agustus 2023 pukul 06.39 WIB dengan judul pemberitaan “Biadab, Ayah Gauli Anak Kandung Sejak SD” yang terjadi di Tangerang, Banten. Bentuk pelanggaran berupa muatan identitas (wajah) ayah kandung yang merupakan pelaku dari kejahatan seksual tersebut.

Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI yakni Pasal 22 ayat (3) P3 dan Pasal 43 huruf F SPS. Pasal 22 Ayat (3) P3 menyatakan lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. 

Kemudian di Pasal 43 huruf f mengatakan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, ketentuan tentang penyamaran identitas pelaku sudah diatur jelas dalam P3SPS KPI. Menurutnya, pelanggaran ini semestinya tidak terjadi jika lembaga penyiaran memahami dan mengikuti aturan tersebut.

“Ini jadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain agar lebih jeli dan berhati-hati ketika akan menayangkan pemberitaan tentang kasus seperti ini. Jadikan P3SPS sebagai acuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” katanya. ***

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.