Denpasar - Kemauan politik yang kuat dibutuhkan dalam memayungi semua kepentingan yang berada dalam ekosistem penyiaran, baik itu kepentingan publik ataupun kepentingan bisnis. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai, keberpihakan terhadap lembaga penyiaran lokal, termasuk di dalamnya televisi lokal, harus ditunjukkan dalam bentuk regulasi atau kebijakan dari pemerintah daerah. Semisal, mengutamakan penempatan iklan di televisi lokal untuk setiap promosi yang dilakukan pemerintah daerah atau pabrik dan industri yang tumbuh di daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat ulang tahun Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) ke-21 yang dilangsungkan di Denpasar, (24/8).

Jika mencermati undang-undang penyiaran yang masih berlaku saat ini, ujar Ubaidillah,  semangatnya adalah untuk menghidupkan desentralisasi informasi di bidang penyiaran, yang terejawantah dalam keberagaman konten dan juga keberagaman kepemilikan. 

Dengan keberagaman tersebut, kita berharap industri penyiaran di daerah dapat tumbuh. Mulai dari lapangan pekerjaan yang dapat menyerap sumber daya manusia secara signifikan, kegiatan ekonomi yang tercipta, dan juga menguatnya konten lokal baik melalui televisi lokal atau pun penerapan alokasi sepuluh persen konten lokal untuk lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran secara jaringan. Ini adalah harapan ideal yang ditumpukan dalam undang-undang penyiaran. Bahwa melalui dunia penyiaran, selain menumbuhkan ekonomi, juga menguatkan semangat demokrasi bangsa ini dengan keberagamannya, tambah Ubaidillah. 

Tentang keberlangsungan televisi lokal di era digital, KPI Pusat berharap, dapat tetap hadir di tengah publik, sebagai penopang demokrasi. “Bagaimana pun juga, televisi lokal yang mengenal dengan baik kondisi dan juga potensi masing-masing daerah,” ucapnya. Selayaknya, televisi lokal juga, baik itu swasta dan komunitas, yang digandeng pemerintah ataupun kalangan swasta dalam melakukan diseminasi informasi kepada publik, termasuk menyampaikan dan memotret realitas sesungguhnya di daerah. 

Ubaidillah juga menegaskan, KPI Pusat dalam berada dalam posisi yang menginginkan setiap lembaga penyiaran tetap berdiri tegak dan hadir memberikan informasi yang layak kepada publik. Hingga saat ini KPI melihat bahwa lembaga penyiaran masih menjadi sentrum informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, kalau pun kekeliruan ada mekanisme yang formal untuk teguran dan koreksi. “Sehingga di televisi dan radio dapat dipastikan publik atau masyarakat terlindungi dari potensi tersebarnya hoax, fitnah dan ujaran kebencian yang menyebabkan keterbelahan sosial,” pungkasnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.