Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif untuk Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Update” yang ditayangkan Kompas TV pada 21 Juli 2023. Dalam program tersebut, KPI menemukan adanya pemberitaan tentang “Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 2 Bulan”, yang memuat identitas berupa wajah pelaku kejahatan seksual yang merupakan ayah tiri dari korban. 

Atas temuan terhadap pelanggaran ini, Rapat Pleno KPI Pusat memutuskan memberi Sanksi Administratif Teguran Tertulis yang tertuang pada  Keputusan KPI Pusat Nomor 29 Nomor 29 tahun 2023. Merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, program jurnalistik wajib mengikuti aturan penyamaran gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. 

Tulus Santoso, selaku anggota KPI Pusat yang juga koordinator bidang pengawasan isi siaran mengatakan, pelanggaran seperti ini selayaknya dijadikan pelajaran bagi lembaga penyiaran yang lain. Bahwa aturan kita di P3SPS, sudah sangat jelas mengatur tentang penyamaran wajah dari pihak yang terkait dengan kejahatan seksual, baik itu korban atau pun pelakunya. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, aturan seperti ini dibuat. “Selain bertujuan menghormati hak-hak yang terlibat dalam kasus hukum, juga melindungi masa depan dari para korban kejahatan seksual,” ujar Tulus. 

Dia memahami adanya niatan lembaga penyiaran memberi informasi ke publik untuk lebih waspada terhadap kasus kejahatan seksual. “Ada baiknya, lembaga penyiaran pun mengedukasi publik tentang jalur hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan perlidungan ketika menghadapi kasus yang serupa,” ujarnya. Sehingga, selain memberikan kewaspadaan pada masyarakat, juga menunjukkan solusi yang diberikan negara dalam melindungi warga negara pada kasus-kasus seperti ini.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.