Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Ruang Seleb” NET TV. Program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk “Ruang Seleb” Net yang telah dilayangkan akhir Juli lalu.

Berdasarkan hasil rapat penjatuhan sanksi KPI Pusat beberapa waktu lalu, terdapat 10 pasal P3SPS yang dilanggar. Pasal-pasal itu terkait tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak, dan kesesuaian penggolongan program siaran (klasifikasi usia). 

Adapun tayangan pelanggaran ditemukan Tim Pengawasan KPI Pusat pada “Ruang Seleb” tanggal 26 Juni 2023 pukul 06.25 WIB. Acara berklasifikasi R13+ ini menampilkan cuplikan rekaman video a.n. Dewi Perssik yang memperingatkan istri dari a.n. Angga Wijaya untuk lebih berhati-hati dengan suaminya karena dianggap belum memahami sifat aslinya dan meminta untuk tidak melibatkan nama Dewi Perssik dalam hubungan mereka. Selain itu, dalam rekaman tersebut a.n. Dewi Perssik juga membicarakan hal-hal buruk yang pernah dilakukan a.n. Angga Wijaya kepadanya.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran mestinya berhati-hati ketika akan menayangkan persoalan privasi atau masalah pribadi seseorang. Pasalnya, hal ini telah diatur ketat dalam P3SPS KPI. 

Dalam P3 Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. Kemudian, dalam SPS Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. 

Isi siaran pribadi juga diatur dalam SPS Pasal 14 huruf c. Pasal ini menyebutkan bahwa masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

“Aturan ini semestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran sebelum penayangan. Karena sudah jelas diatur apa yang tidak boleh dan boleh disiarkan. Kami berharap ini tidak terulang lagi dan menjadi bahan masukan Net dan lembaga penyiaran lain ke depannya,” tutup Tulus Santoso. ***

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.