Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menandatangani deklarasi bersama “Penyiaran Ramah Anak”. Deklarasi bersama ini dalam upaya pemenuhan hak anak atas isi siaran yang ramah di lembaga penyiaran. 

Penandatanganan sekaligus pembacaan deklarasi dilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di sela-sela acara Penganugerahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Sabtu (22/7/2023) di Semarang, Jawa Tengah.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, setelah acara mengatakan, deklarasi ini sejalan dengan tujuan lembaganya yakni memastikan anak terlindungi dalam setiap isi siaran. Selain itu, momennya sangat pas karena hampir bertempatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (23 Juli 2023). “Bagi KPI ini bukan hanya sekadar deklarasi, tapi juga bagian dari refleksi, penghormatan dan perlindungan terhadap serta pemenuhan hak anak sebagai penerus bangsa,” ujarnya. 

Ubaidillah menegaskan akan mengimplementasi deklarasi tersebut dengan menguatkan instrumen pengawasan isi siarannya. Menurutnya, pengawasan yang ketat akan menciptakan pesan pembentukan siaran yang ramah anak, edukatif (mendidik) dan yang sesuai dengan pertumbuhan psikologi anak. “Ini demi terciptanya siaran yang ramah terhadap anak,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menyampaikan ajakan kepada seluruh lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk bersama menempatkan anak sebagai subjek yang aktif. “Artinya siaran sepenuhnya untuk anak, tanpa embel-embel kekerasan, konflik dan seterusnya,” tegasnya.  

Jika melihat hasil indeks kualitas program siaran televisi (IKPSTV) KPI, hingga sekarang siaran anak masih relatif aman. Indeksnya masih di atas standar yang ditetap KPI yakni 3,00. “Kami juga tidak memberikan peluang bagi TV yang siarannya tidak ramah terhadap anak. Langkahnya dengan memanggil lembaga penyairan atau berujung sanksi,” tambahnya. 

Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan, informasi yang tidak layak anak dapat memberikan dampak negatif bagi anak. Berbagai perilaku buruk itu diantaranya kekerasan seksual, kerusakan fungsi otak, perundungan siber, dan kejahatan daring.

“Anak harus dilindungi dari berbagai bentuk informasi yang tidak layak seperti informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, dan lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, siaran ramah anak mutlah diperlukan tanpa mesti mengabaikan sisi hiburannya. Siaran juga harus memberikan dampak positif baik bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak.

Di acara deklarasi tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti dan I Made Sunarsa. Selain itu, acara ini dihadiri para gubernur, bupati, walikota dan perwakilan instansi lembaga, baik dari pusat maupun daerah. *** 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.