Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali padembaga penyiaran tentang komitmen perlindungan kepada perempuan dan anak di televisi dan radio. Termasuk soal pemberian ruang bagi para pelaku kekerasan atau pun pelecehan seksual, tampil di medium penyiaran. 

Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, pemberian ruang di televisi dan radio kepada para pelaku KDRT atau pun kekerasan seksual, akan mencederai usaha yang dilakukan seluruh komponen masyarakat termasuk juga negara dalam menghentikan KDRT. Apalagi jika ada glorifikasi atas kembalinya para pelaku kekerasan tersebut di ruang publik. 

Data dari Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023 lalu, pengaduan yang diterima lembaga itu mencapai 4.371 kasus, dengan jumlah kasus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen. Data ini juga menunjukkan dalam satu hari terdapat 17 aduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu saja, ini adalah fenomena gunung es, ujar Aliyah. Dirinya meyakini masih banyak kasus kekerasan yang dialami perempuan, khususnya yang terjadi di dalam rumah tangga, yang tidak dilaporkan atau diadukan. 

Berkaca dari masih maraknya kekerasan yang masih diterima perempuan di ranah privat, Aliyah khawatir, kemunculan figur publik yang diketahui publik punya rekam jejak sebagai pelaku kekerasan, akan menyurutkan semangat para korban kekerasan dalam memperjuangkan hak-haknya atas keadilan. Lantaran pelaku kekerasan yang dikenal publik justru kembali mendapat tempat untuk eksis di televisi. 

“Sebenarnya pesan moral apa yang diusung televisi jika tetap bersikeras menghadirkan figur publik  pelaku kekerasan secara khusus pada sebuah acara khusus di televisi,” ujar Aliyah. Padahal seharusnya lembaga penyiaran memberikan dukungan dan juga penguatan pada publik yang saat ini memiliki awareness atau kesadaran menolak figur publik pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dengan tidak menampilkan mereka di ruang-ruang siar mana pun juga. 

KPI sendiri akan berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk juga bagi perempuan di luar sana yang masih mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan,” pungkasnya. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.