Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan muatan identitas wajah (pelaku) dalam pemberitaan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak dalam Program Siaran “Sergap” di RCTI. Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi KPI Pusat menilai tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Program siaran ini diputuskan mendapat sanksi administratif teguran tertulis pertama.

Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Sergap” RCTI, akhir bulan lalu.

Berdasarkan surat, bentuk pelanggaran “Sergap” RCTI terjadi pada tanggal 13 Juni 2023 mulai pukul 05.53 WIB. Dalam berita “Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, dimuat identitas (wajah) ayah kandung korban. Ayah korban merupakan pelaku dari kejahatan seksual.

Menurut Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang P3 Pasal 22 Ayat (3), lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS. Kemudian, pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Terkait teguran itu, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, berharap RCTI dan lembaga penyiaran lain agar memastikan setiap program yang akan ditayangkan selaras dengan P3SPS. "Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran serupa terulang dalam program," ujarnya kepada kpi.go.id, Rabu (12/7/2023). *** 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.