Jakarta – Tujuan utama dari hadirnya lembaga penyiaran adalah memberikan siaran yang mengandung nilai edukasi dan informatif. Namun dengan tetap menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan bersiaran. 

Harapan ini mengemuka pada saat pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan jajaran pimpinan dan redaksi BTV di Kantor KPI Pusat, Senin (26/6/2023) Jakarta Pusat. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Anggota KPI Pusat, Aliyah dan Tulus Santoso.

BTV merupakan nama baru dari stasiun TV jaringan digital di Indonesia yang konsep siarannya umum (infotainment). Sebelumnya, BTV bernama Q Channel, QTV dan Berita Satu (kanal TV berita yang bersiaran melalui televisi berlangganan). Saat ini, siaran BTV sudah dapat disaksikan di berbagai daerah di tanah air.

Mengawali diskusi, Anggota KPI Pusat, Aliyah mengingatkan beberapa penting terkait aturan dalam P3SPS seperti soal klasifikasi program acara. Pasalnya, terkadang ada pemasangan klasifikasi atau kategori program siaran yang tidak tepat dan sesuai dengan P3SPS sehingga berujung sanksi. 

“Ini menjadi konsen KPI soal jam tayang. Tayangan ini untuk konsumsi siapa dan harus selaras dengan jam tayangnya,” tambahnya.

Harapan lain yang diutarakan Aliyah perihal siaran TV yang berpihak kepada anak-anak atau ramah anak. Menurutnya, siaran TV tidak hanya mengedepankan kepentingan bisnis belaka tapi juga mengandung nilai-nilai yang manfaat. 

Pendapat senada turut disampaikan Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso. Ia menambahkan pentingnya konten siaran diisi dengan hal-hal bernilai kebangsaaan. 

“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk komunikasi yang konstruktif demi menciptakan penyiaran yang lebih baik sehingga layar kaca kita menjadi lebih sehat dan manfaat,” ujar Tulus Santoso. 

Diawal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menjelaskan mengenai sistem siaran jaringan (SSJ) dan perbedaan antara induk jaringan dan anak jaringan. Menurutnya, siaran induk jaringan meliputi 70 persen siaran nasional dan sisanya untuk lokal. Hal ini berlaku terbalik dengan komposisi siaran untuk anak jaringan. 

Ia juga mengingatkan BTV soal siaran pemberitaan terkait peliputan sidang untuk kasus terorisme. Harap diperhatikan untuk menjaga dan melindungi identitas seluruh aparat penegak hukum, baik pribadi, lingkungan maupun keluarga. “Perlindungan terhadap aparat hukum harus diutamakan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan BTV, Apreyvita Wulansari, mengungkapkan maksud dan tujuan pihaknya berkunjung ke KPI Pusat. Selain sebagai silahturahmi, kata Ia, pertemuan ini untuk menanyakan beberapa hal terkait aturan penyiaran. “Kami ingin menjadi TV yang patuh,” tuturnya yang pada saat bersamaan didampingi Direktur Utama BTV, Rio Abdurcahman. ***/Foto: Syahrullah

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.