Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapat kunjungan dari mahasiswa Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta, Senin (26/6/2023). Kunjungan tersebut diterima langsung Anggota KPI Pusat, Amin Shabana dan tim ahli KPI Pusat.

Usai menjelaskan secara singkat tugas dan fungsi KPI, Amin menyilahkan mahasiswa untuk bertanya. Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan salah satu mahasiswa yang menanyakan dimana letak kewenangan KPI dalam mengawasi siaran. “Apakah KPI tidak melakukan kontrol kepada lembaga penyiaran sebelum tayang,” tanya Dina, mahasiswi tersebut.

Terkait pertanyaan itu, Amin Shabana menegaskan, KPI tidak melakukan pengawasan pada tahap awal siaran atau sebelum tayang. Namun, KPI memberikan acuan kepada lembaga penyiaran untuk mengikuti aturan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 agar tidak terjadi pelanggaran.

“Jika lembaga penyiaran mengikuti acuan dalam P3SPS, maka pelanggaran dapat diminimalisir. Tapi kami juga menyelenggarakan sekolah P3SPS bagi awak media seperti tim kreatif dan produksi agar mereka memahami pedoman penyiaran ini,” tambah Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan tersebut.

Dalam pertemuan itu, para mahasiswa membahas banyaknya konten di media baru yang dijadikan sumber informasi di lembaga penyiaran. Mengenai ini, Amin mengatakan, konten viral di media baru banyak yang menjadi bahan informasi di lembaga penyiaran. Namun begitu, aturan yang berlaku di lembaga penyiaran tetap harus disesuaikan.

“Aturan di penyiaran berbeda dengan di media sosial. Penyiaran itu menggunakan ruang publik yakni frekuensi. Misalnya, soal penggunaan pakaian harus mengikuti etika dan norma yang berlaku atau dialog di media baru akan berbeda dengan acara dialog di lembaga penyiaran,” jelas Amin Shabana.

Di akhir pertemuan, Amin meminta mahasiswa IIQ untuk ikut terlibat aktif dalam mengawasi isi siaran. “KPI butuh pelibatan aktif masyarakat khususnya mahasiswa untuk jadi garda terdepan pemantauan siaran. Kita berharap siaran kita makin sehat, bermanfaat dan bermartabat,” paparnya. 

Setelah pertemuan, seluruh mahasiswa IIQ diajak melihat secara langsung sistem pemantauan isi siaran KPI Pusat. Pemantauan siaran KPI saat ini mengawasi 43 televisi digital, 5 provider lembaga penyiaran berlangganan dan 15 radio berjaringan. Total 63 lembaga penyiaran menjadi obyek pantauan KPI pada tahun 2023. ***/Foto: Agung R

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.