Jakarta – Bantuan hibah yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyebabkan sejumlah program prioritas lembaga ini tidak berjalan maksimal. Meskipun tidak sampai melemahkan, hal ini perlu dicarikan jalan keluar agar penganggaran KPID terjamin dan berkesinambungan, salah satunya melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. 

Hal ini mengemuka pada saat kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan KPID Provinsi Jambi ke Kantor KPI Pusat, Senin (29/5/2023). Agenda kunjungan ini dalam rangka membahas persoalan anggaran KPID, persiapan Pemilu 2024 serta rekruitmen Anggota KPID Jambi periode berikutnya. 

Di awal pertemuan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah mengatakan, pihaknya tidak berhenti mendukung kegiatan KPID secara maksimal. Meskipun didukung dana hibah yang selama dua tahun nilainya mengalami kenaikan, lanjutnya, KPID Jambi masih terkendala masalah anggaran. 

“Ada program prioritas KPID jadi tidak dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Padahal kinerja KPID Jambi makin membaik. Kami berharap ada solusi lain karena akan sulit kami membantu untuk kenaikan anggaran,” katanya saat melakukan kunjungan sekaligus konsultasi ke KPI Pusat, Senin (29/5/2023).

Menurut Hapis, salah satu bentuk pola penganggaran KPID yang tepat dan terjamin adalah melalui APBN. Hal ini bisa mencontohkan pola penganggaran oleh Komisi Penyiaran Umum (KPU) ke KPU Daerah melalui APBN. “Selain bantuan hibah, kami berharap ada bantuan dari pemerintah pusat,” usulnya.

Terkait penganggaran KPID, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan harapan terbesar untuk dapat menyelesaikan kesulitan tersebut melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR. Menurutnya, salah satu poin krusial dari RUU Penyiaran adalah membentuk pola hubungan KPI Pusat dan KPID menjadi hierarki. 

“Aspirasi soal anggaran direncana undang-undang baru sudah diselesaikan dengan hierarkisnya hubungan antara KPI Pusat dan KPID. Masalahnya, RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan di Komisi I DPR,” kata Reza.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, mengatakan persoalan penganggaran KPID menjadi salah satu pembahasan utama di bidang kelembagaan. Menurutnya, pembahasan ini telah dilakukan KPI sejak lama melalui pengklusteran penganggaran daerah. 

Beban tugasnya dikaji tiga kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB, dan Kementerian Dalam Negeri. “Berapa layaknya KPID dapat anggaran,” katanya sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah melahirkan KPID Jambi dengan meningkatkan kualitas dan anggarannya.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jambi juga membahas tentang kesiapan dan upaya KPI dalam menghadapi Pemilu di tahun depan. Persiapan itu menyangkut regulasi soal pengawasan dan Tindakan yang disiapkan sehingga menjadi acuan bagi KPID di daerah.     

“Kami ingin ada regulasi yang dibuat KPI Pusat sampai ke bawah, agar lembaga penyiaran di daerah bisa lakukan kegiatan secara netral. Selain juga agar KPID dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Kami ingin ada masukan, info dan hal yang bermanfaat,” lanjut ujar Hapis. 

Menanggapi hal itu, Mohamad Reza menyampaikan, KPI bersama Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sedang membahas juknis (petunjuk teknis) tentang pengawasan penyiaran dan iklan politik di lembaga penyiaran. Karenanya, KPI masih membutuhkan banyak masukan, termasuk daerah terkait penyiaran dan iklan politik dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Mengenai penyiaran di tahun politik, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menambahkan, pihaknya sudah memberi imbauan kepada lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati terkait penyiaran dan iklan kampanye. Menurutnya, penting menjadikan aturan yang berlaku sebagai acuan untuk bersiaran terkait hal tersebut. 

Dalam pertemuan itu, turut hadir Anggota KPI Pusat, Mohammad Hasrul Hasan dan Evri Rizqi Monarshi serta Anggota KPID Jambi. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.