Jakarta - Pelanggaran atas prinsip jurnalistik mendominasi sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang tahun 2022. Pelanggaran lain yang juga dominan adalah pada prinsip perlindungan anak dan penggolongan program siaran. Dalam evaluasi tahunan 2022 yang digelar KPI untuk PT Visi Citra Mulia atau yang dikenal dengan sebutan iNews (23/5), Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa mengatakan perbaikan atas kualitas pemberitaan di televisi menjadi sebuah keharusan. 

“Sudah menjadi kewajiban KPI untuk ikut melakukan perbaikan atas kualitas berita yang saat ini mendapat sanksi terbanyak.”ujarnya. Hal ini dikarenakan masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan terpercaya sebagai hak dasar yang harus dipenuhi.

Pada evaluasi tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengungkap, sanksi yang diperoleh iNews di tahun 2022 mencapai empat teguran tertulis. Selain pelanggaran pada prinsip siaran jurnalistik, sanksi dijatuhkan KPI pada iNews atas pelanggaran penggolongan program siaran, prinsip perlindungan anak dan pelarangan dan pembatasan seksualitas. Menurut Tulus, meskipun jumlah sanksi menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai lima sanksi, dirinya berharap iNews dapat melakukan perbaikan agar sanksi dapat diminimalkan. Sedangkan untuk penghargaan, tahun ini iNews mendapatkan dua penghargaan dan empat nominasi. 

Evaluasi tahunan juga dilakukan atas kinerja program siaran lokal sebagai implementasi dari sistem stasiun berjaringan (SSJ). Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) M Hasrul Hasan mengungkap masih ada beberapa aspek program lokal yang belum dipenuhi iNews TV. Diantaranya aspek bahasa daerah, alokasi sepuluh person dari seluruh waktu siar satu hari, dan aspek produksi lokal. Hasrul berharap, seluruh aspek dalam program siaran lokal ini dapat dipenuhi oleh iNews, mengingat SSJ ini adalah kepentingan dari masyarakat di daerah. Selain itu, SSJ juga menjadi usaha mewujudkan keberagaman konten penyiaran. 

Sebagai televisi dengan format siaran berita, iNews diharapkan memperhatikan kualitas dalam siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah yang akan digelar pada tahun 2024. Yaitu dengan mengedepankan prinsip jurnalistik, asas adil dan proporsional, tidak memihak salah satu kontestan pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. KPI akan memperhatikan betul keberimbangan dan netralitas siaran baik untuk program berita ataupun program lainnya. Dalam catatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IPKSTV) yang disampaikan Amin Shabana selaku anggota KPI Bidang Kelembagaan, ada keresahan publik atas kualitas pemberitaan dari televisi MNC Group, termasuk iNews. Menurut Amin, masyarakat menilai masih ada permasalahan di aspek keadilan, keberimbangan dan ketidakberpihakan yang sangat kental.

Momentum evaluasi tahunan untuk iNews ini dihadiri langsung oleh Syafril Nasution selaku  Corporate Secretary Director MNC Group. Hadir pula M. Choiril Alam (Programming & Production Director Non News iNews), Arief Wicaksono Ardi (Dept Head Library Operation iNews), Agus Leonardo (Dept. Head Planning & Scheduling iNews), Aiman Adi Witjaksono (Wakil Pemimpin Redaksi) dan Miranti Puspitadewi (News Production Manager). Menanggapi evaluasi dari KPI ini, Choirul Alam menyampaikan pihaknya tetap berkreativitas dalam koridor yang sudah ditetapkan regulasi. Namun harapannya, aturan yang ada jangan sampai membatasi kreativitas. Meski dirinya juga paham antara regulasi dan kreativitas bukan sesuatu yang patut dikontradiksikan. “Yang jelas, visinya sama yakni menghadirkan tayangan yang menarik tapi juga tetap dalam aturan. Jadi kalau ada satu dua yang slip, itu bukan sebuah kesengajaan,” ujar Choirul. 

Sementara itu, Aiman Wicaksono ikut menanggapi evaluasi dari KPI. “Secara etik dan moral, kami terus menjaga dan berkomitmen penuh,” ujar Aiman. Namun kadang berita yang sering disiarkan langsung, mungkin ada beberapa yang salah tapi setiap waktu kami berusaha memperbaiki kesalahan, tambahnya. 

Sementara itu, masih dari iNews Ahmad AlHafiz selaku Corporate Secretary mengemukakan pendapat tentang indeks kualitas siaran televisi. Dirinya berharap ada diskusi lebih jauh terkait indeks kualitas ini agar dapat disesuaikan dengan kepentingan pemangku penyiaran juga. Di samping itu, Hafiz juga berharap Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dapat dilaksanakan dengan durasi yang lebih banyak. “Kami merasakan betul, selesai mengikuti sekolah P3SPS, teman-teman segera berbagi pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi,” ujarnya. Harapannya Sekolah P3 & SPS juga dapat diikuti oleh rumah-rumah produksi.

Terkait Pemilu 2024, jika Gugus Tugas Pemilu sudah dibentuk, lembaga penyiaran dapat diinformasikan regulasi terbaru yang disepakati. “Ini penting untuk kami, untuk menyiapkan program siaran yang sesuai degan peraturan perundang-undangan,”tambahnya. 

Menanggapi pihak iNews, Tulus menilai, dirinya tidak melihat aturan yang ada sampai membelenggu. “Saya melihat penerapan P3 & SPS ini banyak dicari titik temunya antara regulasi dan industri yang penuh kreativitas itu,” ujarnya. Di era orde baru, aturan membelenggu namun kreativitas tak dapat dihalangi dengan aturan seketat apapun. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.