Jakarta - Pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan muatan seksual dan penggolongan program siaran mendominasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada PT Global Informasi Bermutu atau yang dikenal dengan GTV sepanjang tahun 2022. Di tahun tersebut, GTV menerima dua buah sanksi berupa teguran tertulis. Jumlah ini lebih sedikit dari sanksi yang diterima GTV pada tahun 2021 yakni sebanyak 3 teguran tertulis. Sedangkan untuk penghargaan, di tahun ini GTV menerima apresiasi dalam Anugerah KPI untuk kategori Iklan Layanan Masyarakat. 

Data tersebut disampaikan Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berjaringan GTV di kantor KPI, (23/5). Melanjutkan paparan dari Tulus, kinerja program siaran lokal sebagai implementasi dari sistem stasiun berjaringan (SSJ) disampaikan oleh M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur Siaran (PS2P). Menurut Hasrul, dari seluruh aspek penilaian, kinerja program siaran lokal GTV sudah sesuai dengan ketentuan, baik itu alokasi sepuluh persen dari waktu siar selama satu hari, penempatan program lokal di waktu produktif. Adapun untuk kategori program siaran lokal GTV didominasi oleh program feature dan religi. Terkait program feature, Hasrul mengingatkan agar re-run atau tayang ulang siaran lokal tetap mengedepankan aktualitas, agar publik di daerah mendapatkan informasi yang terpercaya sesuai dengan kondisi terbaru.

Pada kesempatan itu disampaikan pula hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) oleh anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana. Secara umum Amin memaparkan dua program siaran yang masih belum mencapai nilai berkualitas berdasarkan penilaian dari responden terdiri atas akademisi dari 12 perguruan tinggi di kota besar di Indonesia. Amin mengatakan, KPI akan segera menggelar koordinasi dengan lembaga penyiaran dan juga rumah-rumah produksi untuk membahas usaha yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas program sinetron dan infotainment. 

Amin juga mengungkap bahwa KPI juga sudah mulai meriset informasi kepemiluan. “Responden kami melihat adanya ketidakberimbangan dalam siaran berita dan iklan,” tegas Amin. Sejalan dengan Amin, Tulus juga mengingatkan bahwa dengan tibanya tahun pemilu, lembaga penyiaran harus memastikan siaran yang dihadirkan ke tengah masyarakat dapat mendukung hadirnya pemilu yang berkualitas. Hal tersebut dapat diwujudkan diantaranya dengan tetap menjaga prinsip netralitas dan keberimbangan kepada seluruh kontestan Pemilu. 

Menanggapi evaluasi dari KPI untuk GTV, Agustinus Bagus Abimanyu selaku Head of Programming GTV menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan, agar ke depan tidak perlu lagi menerima sanksi dari KPI. Abimanyu berharap, GTV dapat melakukan diskusi lebih mendalam dengan KPI terhadap ide-ide kreatif yang menjadi dasar pembuatan program siaran. Bersama Abimanyu, hadir pula Miftahoel Huda (Planning & Schedulling Dept Head GTV) dan Indri Adhazar Efendi Kaendo  (Local acquisition and Program Development Dept Head GTV). 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.