Jakarta - Televisi dan radio yang menyiarkan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan harus memastikan adanya surat ijin iklan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas produk tesebut. Mengingat dalam surat ijin iklan tersebut akan mengatur tentang batasan promosi yang dapat diberikan pada produk-produk itu. Hal ini terungkap dalam pertemuan penerusan aduan dari BPOM atas siaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di tvOne, di kantor KPI Pusat, (17/5).

Dalam pertemuan yang dipimpin Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI menyampaikan keberatan dari BPOM atas iklan obat tradisional yang ternyata belum memiliki ijin iklannya. Selain itu, ditemukan adanya klaim berlebihan pada iklan tersebut. Seharusnya, tambah Tulus, produk tersebut hanya dapat disebut untuk memelihara daya tahan tubuh, namun justru disebut dapat mengatasi dan mengobati keluhan beberapa penyakit. Hal ini yang dianggap oleh BPOM sebagai klaim berlebih, ujar Tulus. 

Dirinya menilai, untuk kepentingan publik, klaim yang berlebihan ini berpotensi membahayakan publik karena menyesatkan dan menyembunyikan informasi yang sesungguhnya. Tulus berharap, ada pembenahan di tvOne agar siaran iklan obat tradisional ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan dari lembaga lain yang mengawasi soal obat tradisional. KPI sendiri sudah memperbaharui nota kesepahaman dengan BPOM dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2022. Dengan demikian, sinergi KPI dengan BPOM terkait pengawasan iklan dan siaran obat tradisional dan suplemen kesehatan akan semakin kuat.  

Turut hadir dalam pertemuan itu anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah. Dirinya menilai, sebagai pelaku di industri penyiaran tentu informasi terkait obat-obatan pemahaman yang dimiliki tidak sefasih mereka yang bekerja di BPOM dan Kementerian Kesehatan. Masalah dalam iklan ini  bukan sekedar ijin iklannya, tapi juga konten yang dinilai memuat klaim berlebihan. “Siapa tahu mungkin memang produknya layak dikonsumsi, tapi memiliki ketentuan yang khusus,” ujarnya. Aliyah juga melihat, tvOne tidak sekali ini menayangkan iklan atas obat tradional. Dengan mengikuti ketentuan dari BPOM akan membantu mencegah publik mengonsumsi suplemen atau obat tradisional secara sembarangan. 

Pertemuan penerusan aduan ini juga menyampaikan catatan dari tim pengaduan isi siaran KPI Pusat, Asmayadi. Ada beberapa ketentuan yang harus diikuti terkait siaran promosi produk obat tradisional. Diantaranya pelibatan tenaga kesehatan yang menjadi penganjur dalam produk kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ujar Asmayadi, sudah menyampaikan keberatan atas pelibatan tenaga kesehatan, termasuk dokter, dalam hal promosi produk kesehatan. Selain produk kesehatan, Asmayadi juga mengatakan, ada aturan serupa terkait promosi alat kesehatan yang diklaim memiliki khasiat. Dirinya mengingatkan agar tvOne tetap menjaga kesesuaian siarannya baik dengan regulasi penyiaran dari KPI atau pun regulasi terkait yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Perwakilan tvOne yang hadir dalam pertemuan penerusan aduan menyampaikan bahwa pihaknya sudah ditunjukkan adanya ijin edar produk dari pengiklan. Namun pihaknya berkomitmen untuk lebih tertib lagi ke depannya dengan melakukan konfirmasi atas ijin iklan. Selain itu, tvOne juga mengatakan bahwa pelibatan dokter dalam siaran kesehatan bukanlah suatu hal yang menempel dengan produk kesehatan. “Kami pegang betul aturan dari IDI tersebut,”ujarnya. Dokter yang dihadirkan hanya memberi informasi tehadap sebuah penyakit. Sedangkan untuk produknya sendiri dijelaskan oleh product specialist. Pelibatan dokter dalam program seperti itu sebagai usaha untuk mengedukasi masyarakat berpola hidup sehat, bukan mengarahkan penonton agar membeli produk kesehatan. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.