Jakarta - Penggunaan bahasa isyarat di televisi merupakan usaha pemenuhan hak informasi publik yang memiliki keterbatasan pendengaran atau tuna rungu. Evaluasi Tahunan 2022 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk PT Cipta Megaswara Televisi dengan nama udara Kompas TV, mengapresiasi usaha lembaga penyiaran dalam menyediakan juru bahasa isyarat untuk program berita. Namun demikian, lembaga penyiaran juga diharapkan memperhatikan keberimbangan penggunaan bahasa isyarat yang terdiri atas SIBI dan BISINDO. KPI mengingatkan Kompas TV sebagai bentuk penerusan aspirasi masyarakat dari Persatuan Tunarungu Indonesia yang beberapa waktu lalu hadir ke KPI. Keberimbangan penggunaan bahasa isyarat ini disampaikan Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran dalam Evaluasi Tahunan 2022 untuk Kompas TV yang digelar di kantor KPI Pusat, 12/5. 

Selain penggunaan bahasa isyarat, Aliyah menyampaikan temuan dugaan pelanggaran siaran dari pemantauan KPI yang dilakukan Kompas TV. “Setidaknya ada 26 dugaan pelanggaran yang tersebar di 14 program siaran,” ujarnya. Diantaranya dugaan pelanggaran atas tayangan kekerasan verbal pada program jurnalistik, kekerasan fisik dalam bentuk pengeroyokan, penganiayaan yang tidak disensor secara sempurna, dan pelanggaran atas ketentuan penyamaran identitas pelaku kejahatan yang berusia di bawah umur. 

Dalam evaluasi tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso menyampaikan jumlah sanksi dan penghargaan yang didapat oleh Kompas TV sepanjang tahun 2022. “Di tahun 2022, sanksi untuk Kompas TV hanya satu berupa teguran tertulis. Namun ternyata, di tahun sebelumnya Kompas TV tidak menerima sanksi apapun,” ujar Tulus. Sedangkan untuk penghargaan, di tahun 2022 mendapat tiga penghargaan sedangkan di tahun lalu menerima enam penghargaan dari KPI. Pada kesempatan ini Tulus juga menyampaikan bahwa KPI memiliki regulasi baru tentang mekanisme penjatuhan sanksi yang diharapkan dapat diakses di website KPI. 

Evaluasi KPI pada program siaran lokal Kompas TV sebagai implementasi sistem stasiun jaringan turut disampaikan oleh M Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat. Dalam catatan kuantitatif KPI, masih ada tiga stasiun anak jaringan yang belum memenuhi durasi siaran lokal. Namun, tambah Hasrul, konsep ideal dari siaran SSJ ini sudah dilakukan oleh Kompas TV. Harapannya kehadiran siaran lokal ini dapat ditingkatkan, termasuk perbaikan jam tayang agar dapat optimal di waktu produktif. Catatan lain dari Hasrul terkait konten lokal Kompas TV adalah kehadiran program berita untuk siaran lokal dapat ditingkatkan, agar publik menerima informasi yang dekat dengan keseharian mereka dan juga lebih bermanfaat lantaran adanya aspek kedekatan atau approximatelly. 

Kinerja Kompas TV dalam pelaksanaan SSJ diapresiasi oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza. Menurutnya, untuk soal SSJ, Kompas TV yang paling tertib. Sejalan dengan semangat regulasi penyiaran, Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengunakan prinsip desentralisasi penyiaran. Konsekuensinya adalah kehadiran anak-anak jaringan di berbagai wilayah siaran yang memiliki lokalitas siarannya masing-masing. 

KPI juga menyampaikan indeks kualitas program siaran televisi yang sudah menjadi program prioritas KPI selama delapan tahun. Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana merinci catatan dari responden riset KPI atas program siaran di Kompas TV. Secara khusus Amin juga mengajak Kompas TV untuk ikut melakukan survey alternatif terkait kualitas isi siaran. Harapannya, ujar Amin, Kompas TV dapat menjadi lembaga penyiaran yang berkontribusi positif dalam mewujudukan penyiaran sehat. 

Hadir pada momen Evaluasi Tahunan 2022, Andreas Tirtarianto selaku Managing Director Kompas TV, Uncu Putra selaku Programming Director Kompas TV, M Riyanto selaku Corporate Secretary Advisory Kompas TV dan Deddy Risnanti selalu Corporate Secretary Kompas TV. Menanggapi catatan KPI terkait konten lokal Andreas menyampaikan komitmen Kompas TV dalam membangun stasiun jaringan. “Keberadaan 33 biro Kompas TV di daerah adalah bukti kami menyadari bahwa Indonesia bukan hanya Jakarta,” ujarnya. Karena itu kami komitmen untuk menjaga semua biro Kompas TV untuk tetap ada dan memberi support berita dan konten lainnya. Andreas sadar, KPI sebagai regulator yang mengatur penyelenggaran penyiaran, dan tentunya menjadi kewajiban bagi Kompas TV untuk senantiasa taat. 

Usai penandatanganan berita acara Evaluasi Tahunan 2022 untuk Kompas TV, KPI menyampaikan empat buah buku berdasarkan empat kategori indeks kualitas program siaran televisi. Buku disampaikan Amin Shabana selaku penanggungjawab kegiatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi kepada Andreas Tirtarianto selaku pimpinan Kompas TV. Empat buku tersebut adalah Religiousitas Dari Layar Kaca, Potret Program Siaran Wisata Budaya di Indonesia, Perbincangan Bermakna di Layar Kaca, dan Potret Kualitas Program Berita di Televisi Indonesia. Keempat buku ini diterbitkan oleh KPI sebagai gambaran kualitas pada masing-masing program siaran yang diteliti melalui program riset KPI selama delapan tahun. 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.