Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan Evaluasi Tahunan terhadap Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Berjaringan selama medio tayang antara Januari hingga Desember 2022. Evaluasi tahunan terhadap TV ini bagian dari komitmen yang diminta Komisi I DPR kepada KPI Pusat dalam menjalankan fungsi pengawasan siaran secara menyeluruh berlandaskan UU Penyiaran tahun 2002. Kegiatan evaluasi tahunan TV ini akan dilakukan KPI dalam beberapa hari ke depan.    

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegiatan evaluasi tahunan terhadap PT Lativi Media Karya atau TvOne mengatakan, penilaian terhadap TV berjaringan meliputi pada pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ), kepatuhan pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), perolehan penghargaan dan sanksi.  

“Evaluasi ini penting untuk jadi ruang komunikasi kami kepada para mitra antara lain Komisi I DPR, Pemerintah, Pengiklan dan lainnya agar TvOne sesuai aturan,” katanya kepada jajaran Direksi TV One dalam sambutan membuka kegiatan tersebut.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P). Muhammad Hasrul Hasan, langsung menyampaikan hasil penilaian KPI terhadap TV One terkait pelaksanaan sistem stasiun jarring di daerah. 

Berdasarkan catatan dan Kepmen 62 tahun 2018, TvOne memiliki anak jaringan di 21 Provinsi. Namun secara fakta sekarang, TvOne sudah memilikinya di 34 Provinsi. Dari ke 34 daerah, KPI masih menemukan adanya jaringan daerah TvOne yang belum sepenuhnya memenuhi durasi 10% siaran lokal. Rata-rata setiap bulan terdapat 4 hingga 5 daerah yang belum memenuhi aspek tersebut. “Hanya 27 yang alokasinya sudah 10%,” ujarnya.

Hal yang sama ditemukan dalam aspek penyediaan siaran lokal di waktu produktif atau prime time. Angkanya tidak jauh berbeda dengan nilai aspek alokasi 10% pelaksanaan siaran lokal. Dalam kaitan ini, Hasrul menyoroti penggunaan bahasa dalam siaran lokal yang justru lebih didominasi bahasa nasional. “Soal bahasa masih rata-rata menggunakan bahasa nasional,” katanya.

Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, menyampaikan rekap sanksi dan apresiasi yang diperoleh TvOne selama kurun Januari hingga Desember 2022. Sanksi yang diperoleh TvOne selama 2022 mencapai 10 dengan rincian 8 teguran tertulis pertama dan 2 teguran tertulis kedua.

Catatan apresiasi TvOne mendapatkan 2 (dua) penghargaan dan 11 (sebelas) nominasi. Penghargaan yang diperoleh tvOne sebanyak 1 (satu) dalam Anugerah KPI dan 1 (satu) di Anugerah Syiar Ramadan (ASR). Adapun nominasi yang diperoleh terdiri dari 5 (lima) pada Anugerah KPI dan 6 (enam) dalam Anugerah Syiar Ramadan. 

Dalam kesempatan itu, Tulus mengingatkan seluruh lembaha penyiaran, khususnya TvOne dan ANTV tentang penyiaran Pemilu 2024 di lembaga penyiaran. Disampaikan jika tahapan kampanye belum mulai, tapi tahapan Pemilu sudah. Lembaga penyiaran harus menyikapi secara hati-hati menyangkut sosialisasi, iklan dan tayangan politik lainnya.

“Tolong diberikan perhatian, karena sudah ada undang-undangnya, meski ini terkait kepemiluan,” pintanya. 

Tulus memahami perihal nilai komersil yang diharapkan lembaga penyiaran dari pelaksanaan Pemilu. Dia sangat menekankan perhatian lembaga penyiaran terhadap aturan yang berlaku. 

“Sekali lagi tolong diperhatikan oleh lembaga penyiaran, selain soal keberimbangan bagi peserta pemilu. Kalau soal ruang, pasti dibuka selebar-lebarnya oleh lembaga penyiaran. Tapi tentu tidak semuanya punya kemampuan. Di lain pihak ada aturan dari penyelenggara pemilu,” jelasnya. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, meminta TvOne mengedepankan kreatifitas dan produktifitas tayangan religi. Pasalnya, masih banyak peluang untuk mengembangkan isi tayangan ini. 

“Masih banyak kreatifitas yang bisa dilakukan. Dakwah yang baik untuk kaitan dengan Pemilu. Kerjsaama dengan MUI di daerah. KPID sudah melakukan hal yang sama, kaitannya dengan tayangan Pemilu tahun depan,” katanya. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, menyoroti banyak penggunaan video amatir dalam berita TvOne. Selain itu, aspek kehati-hatian lembaga penyiaran dalam menghadirkan narasumber. “Kredibilitas narasumber yang dihadirkan, karena ada pengaduan masyarakat yang akhirnya TV perlu hak jawab atau koreksi. Semoga ke depan dalam konteks penyelengaraan penyiaran semakin baik,” pintanya.  

Adapun Anggota KPI Pusat, Amin Shabana, menyampaikan catatan hasil indek kualitas KPI terhadap tayangan jurnalistik di TvOne. Menurutnya, ada beberapa permasalahan yang ditemukan seperti kurang perhatiannya TvOne terhadap hak privasi, prinsip praduga tak bersalah dan isu gender. 

“Pada program religi, ada satu indikator yang dianggap sedikit masalah yakni kurangnya memperhatikan etika hubungan antar umat beragama. Ada potensi melanggar kerukunan umat berragama,” tuturnya. 

Dalam evaluasi tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Aliyah, I Made Sunarsa, dan Evri Rizqi Monarshi. Usai evaluasi, perwakilan TvOne diminta untuk menandatangani hasil evaluasi berikut catatan yang perlu jadi perhatian dan diperbaiki. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.