Serpong - Kebenaran informasi tentang Pemilu yang telah terverifikasi lewat proses kerja jurnalistik lalu disiarkan lembaga penyiaran menjadi referensi informasi politik yang benar dan beradab bagi masyarakat luas. Tidak dapat dipungkiri bahwa media penyiaran memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap cara pandang masyarakat terhadap Pemilu. 

Kepala Bagian Humas & Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Reni Rinjani mengatakan, secara spesifik pengetahuan masyarakat terkait dengan Pemilu belum maksimal. Berkaca dari Pemilu sebelumnya, sejumlah tantangan untuk mengubah persepsi Pemilu sebagai ajang untuk berebut kekuasaan yang konstitusional. 

“Masyarakat secara umum yang masih belum mengetahui partai politiknya, calon presidennya, bahkan tanggal pemilu, maka mengkampanyekan menjadi hari kasih suara,” kata Reni saat menjadi narasumber dalam Diskusi yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan tema “Kualitas Penyiaran Pemilu Dalam Menjaga Demokrasi” di ICED BSD, Serpong, Senin (20/3/2023).

Reni memandang peran dan fungsi media pada kontestasi Pemilu sangat memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia. Bagaimana media dan produknya membawa ke arah yang penting dalam menciptakan situasi Pemilu sesuai dengan tujuannya. 

“Kami mengajak bagaimana menciptakan tahapan sampai hari pemungutan suara menjadi lebih kondusif dengan tujuan lebih mengedukasi masyarakat, bagaimana media menjadi perekat bangsa bahwa pesta demokasi ini digunakan untuk seluruhnya hanya memfasilitasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya,” kata Reni.

Kekuatan kualitas informasi Pemilu ditambah dengan penyebaran informasinya yang massif, cepat dan mampu menjangkau banyak lapisan masyarakat di berbagai daerah, membuat posisi media penyiaran menjadi sangat strategis menjelang Pemilu 2024. KPU telah mencatat hingga Februari 2023, jumlah total pemilih aktif pada pemilu 2024 sebanyak 204.559.713 pemilih. Ada pun dari rentang usia dibawah 17 tahun sudah/pernah menikah 1.267 (0,001%), usia 17 - 30 tahun 62.277.901 (30,44%), usia 30 - 40 tahun 41.716.562 (20,39%), usia diatas 40 tahun 100.563.983 (49,16%). 

“Agenda pendataan dari rumah ke rumah untuk mendata siapa aja yang sudah wajib mengikuti pemilu, dari agenda nasional tersebut kami mengharapkan seluruh masyarakat terakomodir dari sisi informasi tentang pemilu,” ujar Reni.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Pengawasan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Asmin Safari Lubis mengatakan, bekerja mengawasi pelaksanaan Pemilu memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak salah satunya dengan KPI. Strategi pencegahan pelanggaran pelaksanaan kampanye yaitu dengan meningkatkan kerjasama partisipasi masyarakat, membangun masyarakat melalui pengiat media untuk menangkal hoak/berita bohong terkait Pemilu. 

“Media konvensional telah memiliki keabsahan dalam menyajikan sebuah informasi. Lembaga penyiaran sejatinya ikut berpartisipasi dalam menjernihkan informasi tidak benar,” kata Asmin. 

Termaktub dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemilu Pasal 36 ayat 2 disebutkan, kata Asmin, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye peserta Pemilu serta wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS), dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

”Bagaimana kita melakukan pengawasan kampanye ini, kita berharap media menjadi pintu awal informasi baik bagi publik sehingga media penyiaran memberikan insight yang positif dan mensortir bentuk narasi baik kepada publik,” tuturnya 

Pakar Komunikasi Penyiaran, Amin Shabana menuturkan, kolaborasi antar lembaga penyelenggara Pemilu dan lembaga yang bersentuhan dengan media sudah tepat. Dalam hal ini, KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dengan harapan mensukseskan proses demokratisasi. 

Amin melihat titik rawan hubungan media dan politik yaitu independensi, netralitas, akurasi, objektivitas, proporsional di media. Gugus tugas harus dilakukan sedini mungkin, dengan bekerja dengan cepat dengan melakukan sosialisasi secara masif.

“Fungsi media dalam demokrasi yaitu menjaga spirit demokrasi, mengawal penyelenggaraan Pemilu, mengawal komitmen kontestan, menguatkan partisipasi publik, dan meredam potensi curang. Di tahun 2019 ada temuan pada iklan yaitu iklan kampanye capres dan cawapres mendominasi. Iklan dengan durasi 2 spot itu cukup mendominasi pada saat Pemilu 2019,” kata Amin.

Hasil Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi KPI tahun 2019 periode I pada Kategori Berita nilainya hanya 2,93. Namun di periode II riset, nilai untuk kategori ini naik hingga 3,21 melampaui angka 3.00 dari angka standar yang ditetapkan KPI.  

“Sekedar pengingat agar indeks bisa meningkat lagi. Kami mengajak Lembaga Penyiaran agar lebih meningkatkan lagi supaya semua dapat masuk ke dalam kategori baik. Berbagai situasi permasalahan narasi, maka peran yang kita lakukan harus maksimal. Peran tim gugus Pemilu, PKPI, PKPU, PERBAWASLU, dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Amin.

Sebelum diskusi, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPI Pusat dengan Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Dipenegoro, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Udayana, Universitas Hassanudin, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Tanjung Pura, Universitas Pattimura terkait dengan penguatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Tahun 2023. Syahrullah