Jakarta – Komisi I DPR RI mulai melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 27 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025. Dari 27 nama calon anggota tersebut, nantinya akan terpilih 9 nama Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025. Di hari pertama, Komisi I DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon yang dibagi tiga sesi.

“Hari ini kita agendakan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon anggota KPI pusat dengan agenda dengarkan visi dan misi,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat memimpin uji kelayakan calon anggota KPI Pusat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Meutya menjelaskan berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatuhan dan kelayakan terbuka. DPR berharap masyarakat mau memberikan masukan terhadap 27 calon guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan bersama.

“Sesuai dengan Undang-Undang memang anggota KPI Pusat itu dipilih DPR RI sedang untuk KPID dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat,” jelasnya.

Penyampaian visi dan misi dari para calon di hari pertama uji kelayakan dan kepatutan diantaranya menyangkut perlunya sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap UU Penyiaran. Kemudian, pengembangan pengawasan siaran, penguatan kelembagaan KPI hingga konvergensi media.      

Berikut 27 nama Calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025 diantaranya Afgiansyah, Ahmad Alhafiz, Amad Junaidi, Akbar Ciptanto, Aliyah, Amin Shabana, Arif Adi Kuswardono, Bondan Kartiko, Cecep Suryadi, Evri Rizqi Monarsih, Geofakta Razali, Gustav Aulia.

I Made Ray Kurna Wijaya, I Made Sunarsa, Ida Fitri Halili, Imam Wahyudi, M Sudama Dipawikarta, Maryuni Kabul Budiono, Mimah Susanti, Mohammad Reza, Mohammad yusuf, Andibachtiar Siswo, Muhammad Hasrul Hasan, Mukhamad Rofik, Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Tulus Santoso, dan Ubaidillah. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.