Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali melanjutkan pembahasan tentang hak akses KPI dalam pelayanan permohonan penyelengggaraan perizinan penyiaran di dalam OSS (Online Single Submission). Hak akses ini untuk memudahkan KPI (KPI Pusat dan KPID) mengetahui lembaga penyiaran mana saja yang sudah berproses izin. 

Komisioner sekaligus Koordinator Pengeloan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan permintaan hak akses ini tidak lain untuk mengetahui secara terbuka daftar lembaga penyiaran yang telah melakukan proses perizinan penyiaran. “Ini untuk memudahkan kami untuk bisa mengetahui lembaga penyiaran mana saja yang sudah berproses perizinan. Kami juga ingin tahu secara legal penyelenggaraan perizinan seperti ini,” katanya.

Reza juga menyampaikan pihaknya telah menyiapkan alur bisnis yang telah dibuat KPI dan akan diserahkan kepada BKPM. “Tim IT dan legal sudah menyiapkan flowchartnya,” tambahnya.

Sementara Tim Pengembangan Teknis Aplikasi OSS, Agus, menyatakan telah menyiapkan dashboard (dasbor) atau papan istrumen untuk KPI dapat mengakses hak akses dalam OSS. Untuk bentuk dasbor seperti apa, semuanya diserahkan kepada KPI. “Nanti KPI perlu bersurat kepada BKPM yang tujuannya untuk meminta hak akses. Untuk formatnya, nanti kami akan sampaikan apa saja yang kami butuhkan untuk proses permintaan hak akses tersebut,” jelasnya.

Menanggapi keterangan pihak penyelenggara OSS dan BKPM yang menerima permintaan KPI untuk mendapatkan hak akses, Reza menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, KPI tidak akan menambah-nambah dan akan menyesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku. “Kami tidak ingin menjadi lembaga yang diambil tupoksinya karena tidak menjalankan tugas fungsinya,” tegas Echa, panggilan akrabnya.  

Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, berharap proses ini dapat berjalan baik dan memperkuat bentuk SOP (standar operasional prosedur) agar aplikasi ini tidak disalahgunakan serta tepat guna. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.