Serpong -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang pengawasan isi siaran di bidang obat dan makanan di lembaga penyiaran. Penandatanganan MoU dilakukan di sela-sela acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2022 di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (7/11/2022). MoU ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan perwakilan dari Ketua BPOM, Noerman Effendi.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan penandatanganan MoU ini sangat penting bagi penguatan pengawasan siaran KPI khususnya menyangkut program siaran atau iklan tentang obat dan makanan.

“Kinerja pengawasan KPI terhadap siaran tentang obat dan makanan jadi makin efektif. Kerjasama ini juga akan meningkatkan upaya literasi untuk masyarakat di lembaga penyiaran tentang obat dan makanan, juga pengetahuan tentang regulasi menyangkut persoalan obat dan makanan,” katanya usai penandatangan MoU tersebut.

Sementara itu, mewakili Ketua BPOM, Noerman Effendi, menyatakan pihaknya sangat antuasias menyambut kerjasama ini. Pembahasan MoU sudah lama dilakukan hingga pada akhirnya terwujud. Dia menjelaskan, tujuan kerjasama ini sudah tepat karena KPI memiliki peran dan fungsi sebagai pengawas media penyiaran.

“Peran media penyiaran sangat penting karena penyebaran informasi yang akurat dan tepat. Karena itu penting bagi kami memasukan makan dan obat yang sehat dan terjamin. Banyak juga produk yang beredar di marketplace, lewat platform online shop, ini sangat penting bagi kami memastikan obat dan makan yang beredar itu sangat terjamin,” jelasnya.

Sebelum MoU ini ditandatangani, KPI dan BPOM serta Kemenkominfo telah banyak melakukan takedown terhadap infomasi yang dinilai illegal. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran informasi yang salah atau hoax terutama pada saat pandemic covid lalu.

“Banyak beredar obat-obat yang istilah kami obat palsu dan di bawah standar produksi. Jangan sampai masyarakat mengkonsumsi obat yang tidak ada izin dari BPOM termasuk makanan. Jadi, MoU ini penting bagi kami terutama KPI berkaitan dengan media penyiaran. Kami mengapresiasi KPI karena membuat peran kami sebagai pengawas obat dan makanan jadi makin tepat dan berjalan dengan baik,” tandasnya. ***/Foto: AR

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.