Bandung – Fungsi utama media adalah menyebarkan informasi dengan keharusan menanamkan asas kebenaran dalam setiap informasinya. Selain itu, fungsi lain media adalah sesuatu yang dapat membawa informasi dan pengetahuan. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Partisipasi Penyiaran dengan tema “Meningkatkan Kualitas Siaran untuk Penyiaran Pemilu yang Demokratis” di Bandung, Rabu (2/11/2022).

Selain menyampaikan tentang fungsi media, Cucun menjelaskan perihal penataan agenda (Agenda Setting) mengacu kepada kemampuan media massa tersebut mengarahkan perhatian khalayak terhadap isu-isu tertentu. “KPI bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, seiring perkembangan zaman tentu penyiaran mengalami perubahan, terlepas isu yang mengarah kepada agenda setting di Lembaga Penyiaran,” katanya.

Cucun merasakan peran KPI sebagai agen pengawas konten siaran sebelum tayang memiliki porsi yang strategis. Kehadiran lembaga ini memunculkan kewaspadaan para pelaku insdustri penyiaran ketika akan memproduksi konten siaran, apalagi pada saat musim pemilu 2024 nanti, kendati tidak mudah untuk mengawasi konten siaran tersebut satu per satu. 

“Pada musim kompetisi pemilihan umum, konsentrasi kepemilikan media pada sekelompok elit ekonomi, sejumlah konglomerat menjadi bagian yang tak terpisahkan apa lagi, salah satunya adalah pemilik media dengan skala nasional,” ungkapnya

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, dalam kerjanya KPI mengimbau Lembaga Penyiaran agar dapat menyajikan konten siaran yang menumbuhkan partisipasi masyarakat. Dia juga menegaskan ranah penyiaran merupakan salah satu aspek terbentuknya moral masyarakat yang memiliki rasa tanggung jawab dan sadar untuk berkontribusi pada gelaran Pemilu mendatang.

“KPI memastikan penyiaran bersih dari berita berita bohong. Bapak ibu bisa memberikan rekomendasi, saran, kritik bisa langsung ke KPI Pusat atau ke KPID Jawa Barat, semua informasi yang ada di media bisa dilaporkan langsung. Pentingnya pemilu yang demokratis yang difasilitasi media penyiaran (TV dan Radio) jangan sampai dimanfaatkan untuk hal-hal yang diluar konteks Pemilu oleh peserta kampanye,” kata Mimah. Maman

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.