Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi langkah Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang telah mematikan siaran analognya atau analog switch off (ASO) berganti siaran digital di seluruh daerah tepat pukul 00.01 WIB, hari Selasa, 2 November 2022. TVRI menjadi stasiun TV pertama (penyelenggara multiflexing atau MUX) yang sudah menghentikan siaran analognya. 

“Kami mendengar informasi dari Direktur Teknik TVRI bahwa di hampir seluruh wilayah Indonesia di luar wilayah Jabodetabek, TVRI telah berpindah siaran dari analog ke siaran digital. Kami mengapresiasi hal ini karena TVRI sebagai lembaga penyiaran publik sudah patuh menjalankan perintah Undang-Undang,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, Rabu, (2/11/2022) di Jakarta.

Khusus di wilayah Jakarta dan sekitarnya, TVRI baru akan berganti siaran digital pada dini hari Kamis, 3 November 2022 dikarenakan adanya seremonial untuk perpindahan siaran ini yang berlangsung dini hari nanti di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jakarta.

Komitmen dan konsistensi yang dilakukan TVRI ini, dinilai Reza sejalan dengan status TVRI sebagai pioneer siaran TV di tanah air. Inisiasi yang di TVRI harus menjadi contoh bagi lembaga penyiaran lain untuk segera secara penuh mematikan siaran analognya berganti siaran digital.

Namun demikian, KPI berharap TVRI melakukan koordinasi dengan KPID untuk bersama-sama mendengarkan masukan dari masyarakat di daerahnya dan menerapkan upaya mitigasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi. 

“Kami juga meminta TVRI untuk terus menerus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang cara bagaimana berpindah dari siaran TV analog ke siaran digital. Masyarakat harus terus diinformasikan tentang cara berpindah siaran,” jelas Reza.

Menyangkut pengembangan infrastruktur siaran TV free to air (FTA), KPI berharap pemerintah dan stakeholder melakukan langkah cepat untuk membangun pemancar penerima siaran di daerah-daerah yang belum terjangkau siaran FTA. 

“Percuma saja jika sudah berpindah ternyata Sebagian masyarakat belum dapat menerima siaran TV karena tidak ada jaringan pemancarnya. Padahal, salah satu syarat masyarakat dapat menerima siaran digital di wilayahnya adalah sudah ada siaran FTA-nya. Kami berharap ini dapat direalisasikan,” ujar Reza.

Selain itu, KPI meminta perhatian Kemenkominfo untuk tegas dan mendorong perwujudan komitmen dari peyelenggaran MUX menyediakan STB gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. “Kami banyak mendengar kendala soal ini di daerah soal belum meratanya penyebaran STB kepada masyarakat kurang mampu,” tegas Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza menyampaikan sisi baik dari migrasi siaran dari analog ke digital yakni makin bertambahnya siaran TV. “Jadi, jika siaran TVRI dapat diterima masyarakat, mereka tidak hanya menerima siaran dari TVRI saja, tapi juga akan hadir siaran-siaran TV yang lain dalam satu kanal TVRI tersebut. Ada sekitar 126 lembaga penyiaran swasta digital yang masuk dalam MUX siaran TVRI,” papar Reza. ***/Foto: AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.