Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapati adanya komentar tidak pantas yang menjurus asosiatif dalam acara “Serba Unik” yang disiarkan RTV. Komentar tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Konsekuensi dari pelanggaran itu, program siaran “Sebar Unik” RTV mendapatkan sanksi teguran pertama.

Dalam surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke RTV, beberapa waktu lalu, dijelaskan pelanggaran terjadi di tanggal 8 September 2022 pukul 21.56 WIB. Pengawasan langsung KPI menemukan adanya tampilan rekaman video seorang pria berjalan dengan posisi kayang (kaki dan tangan digunakan untuk bertumpu). 

Pada rekaman video tersebut disisipi komentar berupa voice over yang berasosiasi dewasa, “eh seru juga kalau udah nikah kek gini ya..”, “..kenapa?..”, “..banyak gaya..”, “..gaya ini maksudnya, gaya gitu gimana coba men, coba dilurusin..”, “..gaya buat nyenengin istri kan..”, “..happy pasti istrinya ni, banyak gaya soalnya..”, “..eh kalau di pas bagian kayak gitu ada yang nonjol ya..”, “..dengkulnya?..”, “..bukan, ini tulang rusuk..”. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan komentar tersebut dinilai tidak pantas dan tidak sesuai dengan konteks tayangan yang ditampilkan. Menurutnya, hal-hal asosiatif seperti ini bertentangan dengan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Kita sangat menyayangkan adanya komentar mendekati hal-hal asusila dalam tayangan. Jalan kayang justru dikomentari dengan hal-hal asosiatif yang menjurus pada sex. Prinsip penyiaran itu hadir untuk memberikan kemanfaatan yang baik bagi masyarakat. Lagian, tanpa ada komentar seperti itu tidak juga akan menghilangkan konteks isi acaranya,” jelasnya.

Mulyo mengingatkan, pentingnya kehati-hatian lembaga penyiaran sebelum penayangan sebuah acara. Kehati-hatian ini terkait pemahaman terhadap aturan yang berlaku. 

“Jika lembaga penyiaran menjadikan aturan sebagai acuan bersiaran, hal-hal yang tidak penting dan yang cenderung melanggar akan dapat diminimalisir dari awal sehingga kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Harapan kita siaran itu tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta RTV agar menjadikan teguran ini sebagai bahan masukan dan perbaikan internal. “Mari kita jaga siaran kita agar jadi tontonan yang aman, layak dan ramah khususnya bagi anak-anak kita,” tandas Mulyo Hadi. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.