Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk dua program siaran jurnalistik di dua Stasiun TV yakni “Ragam Perkara” TV One dan “Primetime News” Metro TV. Kedua program siaran ini dinilai tidak memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dan ungkapan kasar yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Prinsip-prinsip tersebut terkait aturan tidak menonjolkan unsur kekerasan dalam siaran pemberitaan. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk kedua program siaran yang sudah dilayangkan ke TV One dan Metro TV, beberapa waktu lalu.

Adapun pelanggaran ditemukan KPI dalam program siaran jurnalistik “Ragam Perkara” tvOne tanggal 8 September 2022 pukul 15.41 WIB. Dalam tayangan terdapat muatan pemberitaan tentang kericuhan pada saat dilakukan eksekusi rumah di Jakarta. Dalam pemberitaan itu, terdapat umpatan “an**ng lo, b**i lo” yang diucapkan oleh seorang pria saat terjadi kericuhan. Muatan serupa juga ditemukan pada program siaran “Ragam Perkara Recorded” tanggal 12 September 2022 pukul 03.50 WIB.

Sedangkan pelanggaran dalam program siaran jurnalistik “Primetime News” Metro TV ditemukan pada tanggal 5 September 2022 pukul 18.57 WIB. Terdapat muatan pemberitaan tentang “Ricuh Penukaran Tiket Laga Persib” yang di dalamnya ada umpatan “an**ng” yang diucapkan seorang pria saat kericuhan berlangsung. Muatan umpatan yang serupa juga ditemukan pada program yang sama di tanggal 1 September 2022 pukul 17.35 WIB.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan bentuk pelanggaran seperti ini tidak akan ditolerir karena segala bentuk kata-kata kasar dan umpatan dalam siaran tidak boleh dimunculkan baik dalam bentuk verbal maupun tulisan. “Jelas itu melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang kami adopsi dalam pedoman penyiaran,” katanya.

Menurutnya, lembaga penyiaran harus memiliki pertimbangan dan koreksi terhadap konten pemberitaan sebelum ditayangkan. Jika proses ini dijalankan konsisten, kejadian-kejadian yang terduga seperti kata umpatan dalam tayangan dapat diminimalisir. 

“Peran aktif editing dan self sensorship internal masing-masing redaksi pemberitaan setidaknya akan meminimalisir pelanggaran seperti ini. Dalam aksi demontrasi dan kerusuhan hal seperti ini seringkali muncul. Kecermatan editor sangat dibutuhkan karena pemberitaan seringkali mengedepankan kecepatan tayang. Jika ada gambar atau kata yang tidak pantas dapat dipotong atau diblur,” jelas Mulyo Hadi.

Dari sanksi teguran kedua ini, Mulyo berharap Metro TV dan TV One dapat melakukan perbaikan internal agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin hal ini juga jadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati menayangkan programnya sebelum tayang,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.