Padang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung rencana pengusulan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah untuk mengakomodasi konten lokal dalam siaran TV digital di Sumatera Barat.
"Perda ini bisa mengatur agar konten lokal bisa masuk ke jaringan TV nasional di daerah pada waktu utama sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat," kata Anggota KPI Pusat, Yuliandre Darwis, di Padang, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, selama ini jaringan TV nasional di daerah memang telah mengakomodasi konten lokal. Namun, konten itu biasanya kurang up date dan ditayangkan pada jam yang tidak strategis.
Akibatnya tidak banyak masyarakat daerah yang bisa menikmati sajian konten lokal yang menarik tersebut.
Apalagi dalam waktu dekat, siaran TV digital akan diluncurkan di Sumbar, Ketua KPID Sumbar Dasrul mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan menjajaki pembentukan Perda tersebut bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bisa diusulkan ke DPRD.
"Ini semata untuk memberikan tontonan yang baik, mendidik sekaligus memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat Sumbar," katanya.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyatakan salah satu tujuan siaran TV adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Tidak hanya konten nasional, masyarakat juga harus mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan sajian konten lokal yang mendidik, yang bisa memperkuat jati diri masyarakat Sumbar. Red dari berbagai sumber