Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran Jurnalistik “Menyingkap Tabir” TV One. Program ini ditemukan menayangkan detail peristiwa kejahatan dalam proses interogasi yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam interogasi tersebut dijelaskan kronologi penyiraman air keras kepada korban oleh tersangka dalam pemberitaan tanggal 22 Juli 2022 pukul 14.40 WIB, berjudul “Menolak Cerai, Suami Siram Air Keras” yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. 

Selain menampilkan situasi di atas, program pemberitaan “Menyikap Tabir” menguatkan kronologi kejadian dengan ilustrasi adegan secara grafis atas peristiwa tersebut secara jelas. Demikian disampaikan dalam surat teguran kedua KPI ke TV One yang telah dikirimkan tertanggal 22 Agustus 2022 lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penayangan proses interogasi tindak kejahatan dan kronologi penyiraman air keras bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pada Pasal 43 huruf b SPS, program siaran bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan dengan tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.

“Aturan ini menegaskan untuk tidak menyajikan proses interogasi kepolisian terhadap tersangka kejahatan. Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari aturan ini di antaranya dampak psikologis massa secara luas. Jika proses ini disampaikan secara detail dan rinci dikhawatirkan akan berdampak buruk seperti peniruan dan kengerian,” jelas Mulyo Hadi.

Menurut Mulyo, masyarakat memang berhak mendapatkan informasi yang akurat. Namun begitu, harus ada pertimbangan dan dapat mengukur dampak yang diakibatkan dari informasi tersebut. “Karena itu, kami menekankan pentingnya pemahaman etika jurnalistik dan aturan yang ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta TV One menjadikan teguran kedua ini sebagai bahan masukan dan perbaikan internal dalam program pemberitaannya. Terkait sanksi ini, dia juga meminta lembaga penyiaran lain agar dapat mempertimbangkan terlebih dahulu dampak dari tayangan yang akan disiarkan ke masyarakat. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.