Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik yang berada di pusat atau pun daerah, secara umum memiliki tiga fungsi utama. Yakni sebagai pembuat regulasi, pengawas dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran. Dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, harus diakui masih banyak kendala yang dihadapi oleh KPID. Misalnya alat pemantauan yang belum sepenuhnya ada di KPID dan tenaga atau sumber daya manusia (SDM) pemantauan yang kurang memadai. Hal tersebut disampaikan Irsal Ambia, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan saat menerima rombongan KPID Sumatera Utara periode 2022-2025 yang baru dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, di kantor KPI Pusat, (29/8). 

Dalam kesempatan itu Irsal juga mengingatkan tentang peran strategis KPID dalam memastikan terlaksananya siaran konten lokal pada lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan.  “Fungsi pembinaan juga harus dijalankan KPID, tidah hanya untuk lembaga penyiaran tapi untuk penguatan industri penyiaran demi tumbuhnya bisnis dan perekonomian di daerah,” ujar Irsal. 

Pada pertemuan tersebut KPID Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Ketua terpilih, Anggia Ramadhan. Anggota lain yang turut hadir adalah Edwar Thahir, Muhammad Hidayat, Ramses Manulang, Ayu Kesumaningtyas, dan Dearlina Sinaga. Anggia pun menyampaikan struktur KPID Sumut yang ditetapkan berdasar Rapat Pleno pertama usai pelantikan pada 11 Agustus 2022. Menurutnya, lembaga penyiaran di Sumut saat ini cukup banyak, sehingga dibutuhkan terobosan dalam penanganan penyelenggaraan penyiaran. Harapannya, ujar Anggia, lembaga penyiaran dapat lebih baik dari sebelumnya apalagi di era digitalisasi penyiaran yang tengah berlangsung. 

Sementara itu Muhammad Hidayat mengatakan, perhatian terhadap radio sebagai sebuah sarana informasi yang strategis bagi publik harus dioptimalkan. Banyak radio-radio di Sumut yang saat ini hampir mati dan tidak dapat berkembang. Hidayat berharap KPID ikut serta memperbaiki kondisi radio, sehingga layak untuk ikut bersaing dalam era digital mendatang. Senada dengan Hidayat, menurut Irsal, pekerjaan rumah terbesar untuk KPI adalah terkait peningkatan SDM Penyiaran, khususnya untuk radio. Pada era digital nanti, saat kanal-kanal frekuensi bertambah tentu mengakibatkan persaingan usaha yang semakin ketat. “Tentu dibutuhkan SDM Penyiaran lokal yang lebih mumpuni dan mampu menjawab tantangan penyiaran digital, dengan konten siaran yang menarik dan berkualitas,” ujarnya. 

Catatan lain disampaikan oleh Dearlina Sinaga. Komisioner yang merupakan akademisi dari Universitas Nomensen berpendapat, belum ada indikasi yang kuat terkait dampak penyiaran untuk pendidikan di masyarakat. Padahal, media penyiaran sangat berdampak signifikan dalam proses sosial masyarakat. Sedangkan terkait isu penyiaran terbaru, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menyampaikan info terbaru terkait digitalisasi. “KPI memiliki peran untuk membantu proses sosialisasi siaran digital melalui Gugus Tugas Siaran Digital,” ujar Reza. Sedangkan aturan teknis terkait siaran digital merupakan kewenangan dari pemerintah untuk membuatnya.  

Turut hadir dalam pertemuan koordinasi tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio. Dalam kesempatan itu Agung menyampaikan tentang rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) Penyiaran, di beberapa daerah. Bahkan sudah ada provinsi yang memiliki Perda Penyiaran, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, ujarnya. Pada prinsipnya, tambah Agung, Perda Penyiaran yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada, seperti undang-undang penyiaran dan undang-undang cipta kerja. Salah satu urgensi Perda Penyiaran selain untuk menumbuhkan perekonomian yang tercipta melalui penyelenggaraan penyiaran di daerah, yakni penguatan kelembagaan KPI di daerah, penegakan konten siaran lokal dan peningkatan SDM penyiaran lokal. Sedangkan terkait pengaturan sanksi denda pada lembaga penyiaran yang melanggar regulasi, saat ini tengah disusun formulanya melalui peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  lewat sektor penyiaran. (Foto: KPI/ Agung R)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.