Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk Program Siaran “Pagi Pagi Ambyaaarrr” di Trans TV, Program Siaran “Selebrita Heits” di Trans 7, dan Program Siaran “Hunting” di Net. Ketiga program siaran ini kedapatan melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 terkait penghormatan privasi dalam siaran. 

Pelanggaran yang ditemukan di Program Siaran “Pagi-Pagi Ambyaar” tanggal 03 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. Program yang diberi klasifikasi R (Remaja) tersebut membahas konflik perceraian rumah tangga a.n. Dewi Perssik dengan a.n. Angga Wijaya (mantan suami Dewi Perssik). Dalam tayangan tersebut Dewi Perssik mengungkapkan kemarahannya dengan menyebutkan beberapa persoalan dan aib pribadi mantan suaminya di antaranya menilap uang miliknya selama menjadi suami dan dianggap kerap melakukan pencitraan di hadapan media. Bentuk pelanggaran yang sama juga terjadi di Program Siaran “Selebrita Heits” di Trans 7 tanggal 4 Agustus 2022 pukul 09.35 WIB.  

Adapun pelanggaran yang ditemukan KPI pada Program Siaran “Hunting” Net terjadi di tanggal 05 Agustus 2022 pukul 12.15 WIB. Acara yang berklasifikasi R13+ membahas konflik perceraian rumah tangga a.n. Jonathan Frizzy dengan mantan istrinya a.n. Dhena Devanka. Dalam tayang terdapat visual pertengkaran di antara keduanya, rekaman tayangan saat gedor pintu, chat melalui telepon seluler, dan status di media sosial yang saling membongkar aib.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.

“Kami menegaskan penyiaran tentang persoalan privasi sudah diatur jelas dalam P3SPS. Penyampaian isi tayangan seperti harus disampaikan dengan hati-hati, memperhatikan dan memahami bahwa tayangan tersebut jangan sampai mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terinci aib dan atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Tidak merusak reputasi objek yang disiarkan dan tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Unsur ini yang tidak boleh disiarkan,” jelas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Rabu (24/8/2022).

Selain itu, dalam Pasal 14 Ayat (1) P3 disampaikan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. 

“Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Apakah tayangan tersebut sudah ramah dan pantas untuk mereka karena kita harus mengantisipasi dampak yang disebabkan dari tayangan tersebut. Pengungkapan privasi, aib, dan konflik perceraian tidak sepantasnya ditonton atau didengarkan anak. Jangan sampai hal seperti itu dianggap perilaku yang wajar," tambah Mulyo Hadi.

Berdasarkan klasifikasi program acara, ketiga program siaran ini dilabeli klasifikasi R (remaja) atau R+BO. Artinya, program dengan klasifikasi demikian mestinya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis kalangan remaja. 

“Apakah bentuk tayangan seperti itu pantas buat mereka, tentunya tidak. Inilah yang harus dipahami pihak lembaga penyiaran dalam memberi kategori atau klasifikasi penonton programnya. Jangan sampai salah sasaran sehingga memberi dampak yang tidak baik. Belum lagi jika ada anak dari hasil pernikahan mereka,” tutur Mulyo.

Mulyo mendorong setiap program siaran dengan klasifikasi seperti ini mestinya diisi dengan konten yang mengandung nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, serta penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. “Jangan sampai tayangan tersebut justru mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku membuka privasi dan aib itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari mereka,” ujarnya.

Terkait pemberian sanksi itu, Mulyo meminta kepada ketiga stasiun televisi agar menjadikan teguran ini sebagai bahan evaluasi internal dan perbaikan ke depan sehingga pelanggaran serupa tidak terulang. “Kami berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi sehingga tayangan kita makin baik, aman dan ramah untuk siapa pun termasuk anak kita,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.