Cimahi -- Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiara (FMPP) di berbagai daerah khususnya di kabupaten dan kota, dimaksudkan agar ada semacam organisasi yang ikut mendukung kegiatan KPI untuk pengawasan terhadap konten TV dan Radio. 

“Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pengaduan akan melengkapi temuan dari pemantauan KPI. Kami berharap ada FMPP di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, temuan - temuan terkait dengan konten siaran di Jawa Barat bisa dilaporkan ke KPID,” ujarnya pada saat membuka acara  Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Cimahi, Kabupaten Bandung, Senin (18/7/2022). 

Agung juga menyampaikan peran lain FMPP dalam proses perpindahan teknologi siaran TV di tanah air. Peran ini diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat soal migrasi dari TV analog ke TV digital. 

“Era digital ini ada dua makna yakni internet dan TV Digital. Namum forum kali bicara mengenai TV Digital karena pada tanggal 2 November 2022, siaran TV analog akan berpindah ke siaran televisi digital. Menariknya masyarakat banyak yang belum tahu apa itu TV digital. Padahal iklan  dan sosialisasi sudah cukup massif. Selain itu juga belum ada kesiapan dari masyarakat dalam menghadapi TV Digital. Jadi ini merupakan tugas aktual dari KPI,” kata Agung di depan para peserta forum. 

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, sepakat dengan adanya pembentukan FMPP di wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan siaran akan mendorong peningkatkan kualitas siaran itu. 

Tobias juga menekankan pentingnya produksi siaran yang berkualitas dan baik. Isi siaran memiliki pengaruh yang kuat terhadap masyarakat, baik itu pengaruh baik maupun pengaruh buruk. “Program siaran yang baik adalah yang bisa mengedukasi masyarakat dan juga mampu menjaga moral bangsa,” tuturnya. 

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, forum masyarakat ini dibentuk untuk menguatkan peran pengawasan program isi siaran. Peran publik dalam konteks pengawasan sangat penting untuk mendorong perkembangan dan kualitas isi siaran. 

Adiyana juga menyampaikan awalnya lahirnya UU Penyiaran tahun 2002 yang sepenuhnya berasal dari masyarakat. Pasalnya, sebelum itu penyiaran dikuasai oleh pemerintah sehingga hal ini mendesak masyarakat untuk mengambil alih melalui perwakilan masyarakat. 

“Dan dasar penyiaran adalah Diversity of Ownership maka tidak boleh media penyiaran dimiliki hanya pemilik yang ada kepentingan kekuasaan. Adapun tugas KPI adalah memberikan hak kepada masyarakat untuk menerima informasi yang layak dan menjaga kualitas program yang sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tuturnya.  ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.