Cimahi --  Anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, menyambut baik inisiasi Komisi Penyiaran Indonesia membentuk Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Menurutnya, forum masyarakat ini akan memberi ruang positif terhadap perkembangan penyiaran di tanah air.

“Dengan adanya forum seperti ini, besar harapan saya, kita bersama-sama bisa saling membatu KPI dalam mengawasi konten siaran untuk menciptakan dunia penyiaran yang sehat dan berkualitas. Seperti apa yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Pasal 52 bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasioanal dan masyarakat berhak mangajukan keberatan terhadap program atau isi siaran yang merugikan,” ujarnya secara online di depan peserta FMPP, Senin (18/7/2022).

Hal baik lain dari adanya forum seperti ini, lanjut Rachel, akan membentuk kesadaran dan literasi digital yang baik di masyarakat. Jika nilai-nilai ini sudah tertanam, masyarakat akan memiliki kemampuan menyortir pesan ataupun informasi yang pantas, perlu dan berguna di seluruh platform, baik media baru maupun konvensional.  

“Saat ini kita telah memasuki era digital, dimana media masa kini telah bertransformasi dari yang dulunya konvensional menjadi serba digital. Dengan perubahan ini membuat informasi menjadi hal yang sangat mudah didapatkan dan dijangkau oleh semua orang dimanapun mereka berada. Era digital membuat dunia penyiaran menjadi semakin luas. Dulu kita hanya bisa mengakses hiburan dan informasi lewat siaran televisi dan siaran radio saja, kini di era digital kita dapat mengakses semua itu dalam genggaman melalui Smartphone,” jelasnya. 

Rachel mengingatkan, keterbukaan informasi yang luas dan deras akibat digitalisasi ini akan menimbulkan dampak positif maupun negatif. “Karenanya, kebutuhan akan literasi digital yang baik dalam masyarakat menjadi penting,” tandasnya. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat,, Mohamad Reza, menyatakan fungsi pengawasan siaran yang menjadi tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak sepenuhnya dapat terjangkau tanpa ada keterlibatan masyarakat di dalamnya. Karenanya, pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di berbagai kabupaten dan kota dinilai akan menutupi kekurangan tersebut.

“Kami tidak mungkin dapat mengawasi penyiaran di wilayah kabupaten atau kota karena KPID hanya ada di kota Provinsi. Karenanya sangat sulit jika pengawasan hanya dari Bandung saja. Oleh karena itu, pengawasan kabupaten juga harus ada yang ikut membantu pengawasan,” jelas Reza di depan seratusan peserta forum tersebut. 

Selain itu, lanjut Reza, pentingnya pengawasan dengan melibatkan masyarakat di dalamnya merupakan bentuk penyeimbangan antara pengawasan yang dilakukan regulator maupun pemerintah, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. 

“Ini menjadi diskursus saya dengan Rachel Maryam, bisa tidak untuk pengawasan siaran di kabupaten dibantu Diskominfo. Namun untuk menyeimbangkan pengawasan tersebut perlu ada juga pengawasan dari masyarakat,” tegas pria yang biasa disapa Echa ini.

Tidak hanya soal pengawasan, adanya FMPP di setiap Kabupaten akan membantu proses sosialisasi terkait penyelenggaran siaran TV digital di tanah air atau ASO (analog switch off). “Karenanya, dengan dibentuknya FMPP hari ini bisa membantu sosialisasi ke masyarakat apa itu televisi digital. Karena kita ketahui, pada 2 November 2022 mendatang, seluruh TV analog kita akan dimatikan dan berganti siaran TV digital,” katanya.

Terkait siaran TV digital, Reza mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa siaran TV digital hanya bisa diterima melalui perangkat set top box (STB) dan wilayah rumahnya dapat menerima siaran TV free to air.  “Saya ingatkan yang kena efek dari siaran TV digital adalah televisi yang sebelumnya menggunakan antena. Di luar itu, siaran TV digital tidak akan diterima,” ujarnya.

Reza juga menegaskan transisi digitalisasi penyiaran adalah kewajiban karena ini tanggung jawab negara memberikan kualitas siaran yang lebih baik (gambar jernih) untuk masyarakat. “Masa kita nonton bola gambarnya masih bersemut dan berbayang,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.