Medan -- Minimnya penghargaan terhadap hak privasi menjadi salah satu penyebab nilai untuk kategori program infotainmen selalu di bawah ambang batas kualitas yang ditetapkan KPI pada Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV yakni sebesar 3.00. Hampir selama tujuh tahun sejak riset ini berlangsung, rata-rata nilai indeks kualitas program infotainmen ada di bawah nilai tersebut.  

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, para informan ahli riset menemukan banyak tayangan infotainmen yang tidak mempedulikan aspek penghargaan terhadap hak privasi ini. Padahal, aspek ini diatur tegas dalam P3SPS KPI tahun 2012. 

“KPI tidak mentolerir segala bentuk siaran yang mengekspose persoalan atau masalah pribadi orang dalam semua mata acara. Namun sayangnya, sebagian masyarakat menganggap hal itu lah yang menarik untuk ditonton,” kata Andre di sela-sela acara Diseminasi Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Tahun 2022 di Medan, Kamis (14/7/2022).

Dia mencontohkan, di Korea Selatan, hal yang mengganggu privasi baik dari publik figur maupun masyarakat justru ditentang, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

"Hal ini pernah terjadi di Indonesia, Insert diduga sebarkan foto illegal V BTS yang sedang merokok di backstage Grammy Award 2022, ARMY bertindak turunkan rating hingga lapor ke BigHit (manajemen dari BTS). Banyak ARMY yang menyebut bahwa berita tersebut tidak menghargai privasi salah satu personel BTS tersebut," sebut Yuliandre.

Bahkan, ada yang menyebutkan Insert sudah melanggar kode etik jurnalistik. Pada 2018 lalu, Netizen membuat sebuah petisi kepada pemerintah untuk menghapus Media Korea Dispatch. Lebih dari 200 ribu orang menandatangani petisi tersebut. 

Sementara itu, di tempat yang sama, Dekan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Hatta Ridho, menyampaikan dalam waktu dekat Indonesia akan menyambut datangnya tahun politik. Dia mengatakan, akan banyak muncul pencitraan di berbagai saluran media. 

“Independensi media di pertaruhkan. Jangan sampai hanya karena kepentingan kelompok atau orang tertentu, membuat media atau pers mengabaikan kaidah-kaidah jurnalistik yang ada," jelas Hatta Ridho saat opening speech.

Hatta juga menegaskan siaran infotainmen seharusnya menjadi informasi dan entertainment yang mengedepankan kaidah-kaidah jurnalistik yang jelas dan menitikberatkan informasi yang aktual dan juga menghibur. Tayangan infotainmen biasanya memang tidak dianggap sebagai tayangan jurnalistik karena kaidah-kaidah yang dipakai berbeda jauh dari kaidah jurnalistik. Selain juga tidak mengedepankan kepentingan publik seperti pers seharusnya. 

“Kami berharap lembaga penyiaran dapat berbenah untuk memperbaiki kualitas program siaran infotainmen agar tidak hanya menjual privasi seseorang untuk menarik penonton. Jangan hanya mencekoki penonton dengan tayangan yang tidak bermutu, namun harus turut menjadi program siaran yang sehat dan berkualitas,” tandasnya. Tim Diseminasi/Editor: RG

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.