Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sepakat membentuk tim yang akan bertugas membahas perkembangan aturan dan dinamika jurnalistik penyiaran. Tim ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang jelas dan tegas sebagai sebuah keputusan bersama yang diikat dalam bentuk memorandum of understanding (MoU).

Usulan pembentukan Tim Gabungan KPI dan Dewan Pers itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra, ketika menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari KPI Pusat di Kantor Dewan Pers, Senin (4/7/2022).

“Kita buat tim gabungan untuk merumuskan ini. Saya tidak tahu apakah dua atau tiga orang buat tim kecil merumuskan ini. Setelah menjadi rumusan, dengan melihat rekaman siang ini disistematisasikan. Kalau sudah itu bisa dijadikan MOU atau kesepakatan yang saya kira penting sekali,” ujar Prof. Azra di forum koordinasi yang juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, dan Ninik Rahayu. 

Usulan ini disambut baik Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. Bahkan, KPI langsung menyerahkan nama-nama tim yang akan terlibat dalam tim gabungan tersebut.

Mulyo Hadi mengatakan, usulan pembentukan tim gabungan yang nantinya membahas rumusan sinkronisasi dinilai akan membuka ruang yang detail dan jelas atas keraguan memandang berbagai aturan terkait jurnalistik di media penyiaran. “Kami sepakat dengan usulan pembentukan tim yang nanti berujung pada kesepakatan yang tertuang dalam MoU,” tegasnya.

Sebelumnya, di awal pertemuan, Mulyo menyampaikan dinamika jurnalistik di media penyiaran yang berdasarkan data KPI selama 2019 hingga Mei 2022 paling banyak mendapatkan sanksi. KPI, menurutnya, perlu meminta pandangan sebagai langkah sinkronisasi dan memperjelas aturan pada persoalan tersebut. 

“Ada beberapa poin yang kami sudah catat, yang penting untuk kami mintakan pandangan dan sinkronisasi pasal detail di dalam P3SPS. Kita bicara atas nama produk jurnalistik tidak semata penyampaian informasi tetapi asas kemanfaatan. Jika ada forum yang lebih komprehensif maka akan menjadi momentum yang baik,” jelas Mulyo.

Setidaknya ada 7 (tujuh) hal yang disampaikan pada pertemuan tersebut. Yakni tentang materi yang diambil dari sumber asing dan mengandung muatan kekerasan dan potensi pelanggaran lainnya, wawancara anak yang orangtuanya menjadi korban kekerasan dan anak dalam keadaaan terkena musibah/bencana, dan penampilan identitas pelaku yang merupakan keluarga korban kejahatan seksual/kekerasan. 

Selain itu juga terkait liputan interogasi dan reka ulang kepolisian, liputan investigasi, siaran live demonstrasí, serta pemanfaatan sumber media sosial. Beberapa hal yang dicarikan sinkronisasi kejelasan rumusan pengaturannya, didasarkan pada kepentingan penegakan regulasi dan perlindungan publik utamanya anak-anak. Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk membuat rancangan kerja sama pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. Dia menyatakan jika siaran berita masih banyak di tonton masyarakat dan konsentrasi KPI banyak tertuju pada berita kekerasan. “Kita butuh pandangan agar tujuan tercapai yakni adanya perlindungan pada khalayak terutama anak-anak,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.