Jakarta -- Masa bakti Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019 – 2022 resmi ditambah tiga bulan. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 69/P Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KPI Pusat Periode 2019 – 2022 disebutkan bahwa proses seleksi Calon Anggota KPI Pusat masih berlangsung. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mira Tayyiba mengatakan, perpanjangan ini disebabkan karena tahapan proses seleksi yang masih berlangsung, mengingat proses perekrutan Anggota KPI Pusat masa bakti 2022-2025 memerlukan keakuratan dalam pelaksanaannya. 

Dalam Keppres dijelaskan, masa perpanjangan berlaku tiga bulan terhitung sejak tanggal 27 Juli 2022 atau sampai ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pengangkatan Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025. 

“Prosedur rekrutmen Anggota KPI Pusat masih dalam tahapan. Dengan segala pertimbangan yang ada, kami rasa perlu melakukan sebuah langkah taktis untuk menghindari kekosongan struktur organisasi di KPI Pusat,” kata Mira Tayyiba usai Keppres perpanjangan di Kantor Kemenkominfo, Rabu (6/7/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio yang didamping Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, mengatakan pihaknya memiliki cukup waktu untuk bisa menuntaskan program kerja yang masih tersisa. Dia berucap waktu tiga bulan tidak akan lama dan akan segera berkoordinasi dengan anggota lainnya untuk gerak cepat dalam menunaikan tanggung jawab sebagai Anggota KPI Pusat 2019 -2022. 

“Tiga bulan ini bukanlah waktu yang lama, di internal kita akan berkoordinasi untuk segera menyelesaikan tugas kita sebagai anggota KPI Pusat,” kata Agung. Maman/Editor: RG

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.