Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai melakukan pembahasan terhadap perubahan Peraturan tentang Kelembagaan KPI (PKPI). Peraturan tersebut belum pernah direvisi sejak ditetapkan pada 2014 lalu. Rencananya, draf final hasil revisi akan ditetapkan menjadi Peraturan Kelembagaan pada Rapat Koodinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun ini.

“Ini merupakan hasil keputusan dari rekomendasi Rakornas 2021 yang memandatkan melakukan penyempurnaan atas draf Peraturan KPI tahun 2019 yang nanti paling lambat ditetapkan pada Rakornas KPI tahun ini. Revisi ini menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi yang terjadi sekarang ini,” kata PIC Perubahan PKPI sekaligus Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam Forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Revisi PKPI Kelembagaan Zona 3 dan 4 yang berlangsung hybrid di Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Irsal, poin-poin penting yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi menyangkut fungsi dan status serta struktur kesekretariatan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), rekruitmen pemilihan Anggota KPI, hingga kode etik KPI. Pembuatan kode etik ini dengan tujuan membentuk lembaga yang professional, berwibawa, kuat dan berintegritas.

“Persoalan rekruitmen juga jadi sorotan agar ada kesamaan prosedur yang tegas dan jelas untuk diimplementasikan disetiap pemilihan Anggota KPI, baik itu di pusat maupun di daerah,” ujar Irsal Ambia.

Revisi ini, lanjut Irsal, dalam rangka memberi penegasan dan memperjelaskan produk hukum yang akan dikeluarkan. Hal ini agar tidak ada kebingungan ketika akan menetapkan judul dari produk hukum yang akan dibuat KPI. 

Dalam kesempatan itu, Irsal menyampaikan bahwa revisi ini mencakup KPI secara keseluruhan. Karenanya, perubahan ini menjadi isu dan menjadi bahan pikiran bersama. “Semua usulan kita akan tampung. Ini bagian partisipasi kita bersama,” katanya kepada Tim Penyempurnaan PKPI yang terdiri dari perwakilan 33 KPID. Pembahasan revisi di bagi menjadi 4 zona. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka acara FGD berharap pembahasan revisi PKPI menghasilkan keputusan yang tegas dan jelas agar saat implementasinya berjalan sesuai dan terarah. Dalam forum tersebut, turut hadir secara langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dan Komisioner KPID Yogyakarta. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.