Lombok -- Fungsi utama penyiaran adalah menyampaikan kebenaran dan pengetahuan (truth and knowledge). Fungsi ini semestinya digunakan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat. Namun begitu, kebenaran suatu informasi harus juga terakses kepada publik secara merata. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) dengan mengusung tema “Komunitas, Kualitas dan Konvergensi Media” di Universitas Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/3/2022)

Bambang menambahkan, secara prinsip informasi yang disampaikan ke publik harus sesuai dengan jati diri bangsa. Informasi ini harus juga dapat dijangkau oleh seluruh warga negara Indonesia dimanapun berada termasuk yang ada di batas-batas luar negara. 

“Sehingga, penyiaran dapat menjadi bagian dari diseminasi informasi untuk membangun NKRI secara inklusif dan berkeadilan,” kata Bambang.

Saat ini, masyarakat memasuki era informasi dengan kelimpahan informasi yang terbatas. “Jika sebelumnya kita dihadapkan dengan persoalan kelangkaan informasi, maka di era ini membludaknya informasi justru menjadi masalah,” tutur Bambang. 

Dia juga menyinggung soal konglomerasi dan monopoli media. Menurutnya, hal ini harus dapat dicegah sehingga menciptakan keragaman kepemilikan (diversity of ownership). 

“Semakin beragam pemilik media penyiaran, maka keragaman konten (diversity of content) dan kebergaman pendapat di media (diversity of voice) dapat kita rasakan bersama. Oleh karena-nya, penguatan KPI sebagai lembaga yang menjadi regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia harus dipertajam sesuai dengan kebutuhan tantangan yang dihadapi,” pinta Bambang.

Sementara itu, Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohammad Reza, menyampaikan maksud diselenggarakan FMPP di NTB yakni untuk menyerap aspirasi dan dinamika penyiaran di daerah. Dia mengatakan, pekan sebelumnya, forum yang sama dilakukan KPI di Medan, Sumatera Utara.

“KPI ingin memanfaatkan forum ini untuk mewadahi aspirasi masyarakat terhadap penyiaran sehingga tatanan informasi nasional adil merata dan seimbang dapat tercapai. Kami juga menampung, meneliti dan menindaklanjuti kritik, apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran,” kata Echa, panggilan akrabnya.

KPI memiliki kewenangan yang diamanahkan UU Penyiaran untuk menjalin hubungan dengan masyarakat terkait mewadahi masukan dan gagasan tentang penyiaran di tanah air. KPI juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia.

Reza mengatakan pihaknya tidak akan diam (pasif) dengan gempuran informasi. “Informasi yang terkadang kebenaran samar, mengandung kebohongan dan kebencian menjadi konsumsi dan mengalir di medium lain. Sementara itu, KPI dengan caranya terus berupaya menjaga TV dan radio untuk menjadi referensi pemberi informasi yang benar dan layak untuk dikonsumsi publik,” ujarnya. 

Seperti yang sudah diketahui proses migrasi dari siaran TV analog ke TV digital akan dimulai pada tahun ini. Reza berharap dapat berjalan lancar karena Indonesia harus mengejar negara yang sudah beralih ke penyiaran digital. 

Perihal bantuan set top box (STB) bagi masyarakat, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Provinsi NTB akan menerima sebanyak 153,086 STB. 

Menurut Reza, program bantuan ini sangat membantu masyarakat yang dianggap punya kekurangan untuk mendapat STB. Program ini mendapatkan dukungan dari beberapa lembaga induk jaringan diantaranya, Metro TV, SCTV, GTV, RTV dan Trans TV.

“Kami berharap kolaborasi dan akselarasi ini membuat masyarakat jadi dapat menerima siaran berkualitas. Saya mendapat info dari KPID NTB ada beberapa titik yang sampai saat ini masih tidak bisa menerima siaran free to air. Kami terus berkolaborasi dengan BAKTI, Kominfo dan TVRI akan hadir di titik-titik di daerah yang belum mendapat layanan siaran blank spot,” tandas Reza. Maman/Editor: RG dan MR

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.