Deli Serdang -- Hadirnya tayangan ataupun informasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh ketatnya aturan dan sanksi. Faktor lain yang juga ikut memengaruhi nilai baik itu adalah masyarakatnya. Jika masyarakat cerdas, hal ini akan mendorong lahirnya tayangan ataupun informasi yang berkualitas tersebut.

Pendapat tersebut disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Irsal Ambia, saat menjadi narasumber di seminar Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP), di Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/2/2022) lalu.

Menurut Irsal, peningkatan kualitas tayangan memerlukan peran serta masyarakat secara langsung. Karenanya, KPI terus mendorong masyarakat agar menjadi penonton, pemirsa dan pendengar yang cerdas.

“Sehingga mereka akan mengonsumsi tayangan berkualitas, dengan semakin sedikit orang menonton tayangan jelek, maka tayangan itu akan hilang. Ini kita dorong ke publik agar publik punya daya kritis,” kata Irsal.

Sementara itu, terkait perkembangan teknologi komunikasi yang makin pesat, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Kaiman Turnip, menyampaikan lembaga penyiaran perlu membuat strategi antara lain dengan bertransformasi mengikuti perkembangan tersebut.

“Strategi pertama lembaga penyiaran sebagai media informasi bagi masyarakat adalah bertansformasi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang berkembang pesat,” kata Kaiman.

Selain itu, lembaga penyiaran perlu melakukan pengembangan dan revitalisasi teknologi. Membangun komunikasi dua arah dengan publik dalam rangka edukasi. “Serta membangun iklim kreatif dan inovatif,” ujar Kaiman.

Dia juga mengajak masyarakat menyaring informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya ke platform media sosial atau aplikasi chat lainnya. Sebab, masyarakat adalah ujung tombak bagaimana berkualitasnya penyiaran.

“Masyarakat harus mendidik diri sendiri, agar lebih paham mana yang benar, mana yang buruk. Kalau kita (masyarakat) mampu, kita bisa mengedukasi orang lain di sekitar kita,” kata Kaiman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, mengatakan bahwa masyarakat perlu diberi penguatan melalui literasi media. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 52 menyatakan jika masyarakat berperan dalam mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. Melibatkan masyarakat perlu untuk kontrol sosial dan partisipasi dalam memajukan penyiaran nasional. ***/Foto: AR/Editor: MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.