Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelesaikan evaluasi tahunan terhadap 14 (empat belas) Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Berjaringan (LPS TV Berjaringan) selama empat hari, mulai Kamis (27/1/2022) hingga Rabu (2/2/2022) lalu. Evaluasi tahunan ini diharapkan jadi rapor kinerja sekaligus masukan TV untuk memperbaiki kualitas tayangan.

Ke-14 Stasiun TV yang dievaluasi yakni PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV),  PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV), PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV), PT. Visi Citra Mulia (iNewsTV), PT. Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7), PT. Global Informasi Bermutu (GTV), PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT. Lativi Media Karya (tvOne), PT. Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT. Metropolitan Televisi (RTV), PT. Net Mediatama Televisi (NET.), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT. Surya Citra Televisi (SCTV), dan PT. Televisi Transformasi Indonesia (TransTV).

Seperti evaluasi tahun sebelumnya, objek penilaian meliputi jumlah sanksi, penghargaan, serta pelaksanaan program siaran lokal sistem stasiun jaringan (SSJ). Untuk pelaksanaan SSJ, KPI mendapatkannya dari aplikasi SSJ. Aplikasi ini mencatat dan menghitung durasi seluruh siaran lokal pada anak jaringan LPS TV Berjaringan di seluruh wilayah Indonesia. KPI juga menerima laporan hasil pengawasan KPID yang ada di setiap provinsi. 

“Maksud dari forum evaluasi tahunan ini adalah untuk meningkatkan kualitas siaran. Kami berharap kegiatan ini memajukan bobot siaran di masa mendatang. Hasil evaluasi ini juga akan diberikan kepada Komisi I DPR RI hingga masyarakat sipil,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ketika membuka kegiatan Evaluasi Tahunan LPS Berjaringan di Ruang Rapat Utama Kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis (27/1/2022) lalu.

Evaluasi yang berlangsung secara daring dan luring, secara terinci KPI menyampaikan rekap jumlah sanksi masing-masing TV, jumlah apresiasi yang diperoleh dari berbagai anugerah yang diadakan KPI dan penghargaan lain, serta implementasi SSJ setiap TV menyangkut realisasi alokasi 10% konten siaran lokal di setiap TV anak jaringan di daerah. 

Berdasarkan data KPI, jumlah sanksi yang dikeluarkan selama 2021 mencapai 57 sanksi administrasi yang terdiri atas sanksi teguran pertama (52 sanksi) dan sanksi teguran kedua (5 sanksi). Kabar baiknya, tidak ada sanksi penghentian program yang dikeluarkan KPI pada tahun ini. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah sanksi kali ini cenderung menurun.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, rendahnya jumlah sanksi dan aduan masyarakat memberi kemungkinan bahwa lembaga penyiaran telah memahami dan menjalankan hasil evaluasi tahunan sebelumnya. “Artinya lembaga penyiaran telah peduli, memahami, dan menjalankan pedoman penyiaran sehingga jumlah pelanggaran dapat diminimalisir,” katanya dalam satu kesempatan.

Tak lantas menurunnya jumlah sanksi dan aduan ini dianggap memuaskan. Penyegaran dan pendalaman pedoman penyiaran di lembaga penyiaran harus berkelanjutan. Pengertian aturan klasifikasi program acara dan penempatan jam tayang yang tepat dinilai masih lemah. Kemudian, pemahaman pedoman tentang perlindungan anak dan remaja mesti dipertajam dan jadi acuan. 

Masih soal yang sama, evaluasi tahunan KPI menyoroti tayangan program acara berita terutama di TV bergenre berita yang kedapatan tidak melakukan penyamaran (bluring) wajah atau identitas anak sebagai korban atau pelaku kejahatan. Padahal, perlindungan identitas ini sudah diatur dalam Pasal 43 poin f dan g Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2002. 

“Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar wajah, identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak dibawah umur,” bunyi pasal tersebut.

Perihal konten lokal, KPI memberi catatan tebal untuk seluruh TV mengenai kuantitas konten, kualitas, waktu penayangan siaran tersebut, bahasa, produksi hingga kategorinya serta penayangan kembali secara berulang-ulang. Berdasarkan pantauan KPID dan data aplikasi SSJ KPI, program lokal yang ditayangkan sering diputar berulang-ulang alias minim produksi. Pengulangan ini sering dikeluhkan masyarakat dan dianggap tidak serius membuat program lokal yang baru. Padahal, antusiame masyarakat lokal pada  program daerahnya sangat tinggi.

Tidak hanya itu, KPI masih menemukan banyak siaran lokal tersebut yang disiarkan pada waktu atau jam yang tidak produktif (06.00 - 22.00). Mengambil istilah pamornya, disiarkan pada jam-jam hantu atau di atas pukul 12 malam. Jika melihat angka, pemenuhan kuota 10% konten lokal di semua TV telah tercapai. Secara kuantitas memang terpenuhi, tapi kualitasnya masih jauh api dari panggang.

“Komposisi pelaksanaan tayangan lokal melalui SSJ memang ada yang sudah sesuai, meskipun juga terdapat LPS TV yang belum memenuhi. Ini menurut kami, TV induk harus lebih memperhatikan kualitas konten lokalnya,” ujar Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, kepada salah satu TV dalam evaluasinya. 

Hal lain yang tak kalah pentingnya dari pelaksanaan SSJ adalah ikut memberdayakan sumber daya manusia (SDM) di daerah. Berkah yang diperoleh daerah dari sistem jaringan ini harus bisa dirasakan secara rata. Masyarakat daerah jangan hanya menjadi penonton, tapi juga harus dilibatkan secara langsung, baik tenaga maupun pemikiran. 

Dalam evaluasi, KPI mengingatkan seluruh TV tentang persiapan menghadapi  ASO  (Analog Switch Off) pada akhir tahun ini (2 November 2022). Peran TV menyambut suntik mati TV analog  ini sangat krusial di antaranya menyosialisasikan kepada masyarakat. Bagaimana pun publik harus tahu agar tidak terkaget-kaget ketika siaran TV analog dimatikan. 

Sebagai catatan, parameter yang digunakan KPI dalam mengevaluasi ke 14 TV sangat mengedepankan unsur objektifitas sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Laporan evaluasi tahunan ini akan diserahkan KPI ke Komisi I DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga ini kepada perwakilan publik. Semoga evaluasi tahunan TV ini tidak hanya sekedar seremoni rutin, tapi juga dapat membawa kebaikan dan kemanfaatan bagi penyiaran di tanah air. ***/Foto: AR/Editor: MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.