Jakarta -- Babak baru penyiaran Indonesia akan dimulai tahun ini. Siaran TV analog akan diberhentikan dan beralih ke siaran TV digital. Penghentian ini akan dilakukan secara bertahap mulai 30 April mendatang hingga batas waktu 2 November 2022 mendatang. Akankah peralihan ini membawa manfaat sekaligus keuntungan bagi masyarakat?

Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, mengatakan migrasi siaran ini akan berdampak positif bagi siapapun. Secara teknis, perpindahan siaran yang telah lama ditunggu, membuat kualitas penyiaran menjadi lebih baik seperti suara yang jelas dan gambar jadi jernih tidak semutan. “Tidak ada lagi putar-putar antena untuk dapat gambar. Karena tidak perlu lagi pakai antena,” katanya dalam Webinar bertajuk “Set Top Box (STB): Tak Kenal Maka Tak Digital”, Jumat (177/2/2022).

Kebaikan lain yang diperoleh adalah makin banyaknya TV yang bersiaran. Artinya, dengan begini masyarakat mendapatkan banyak pilihan atau alternatif tontonan. Jika sebelumnya hanya sekitar 20 TV, dengan TV digital bisa lebih banyak lagi.

“Kami prediksi akan tumbuh 50% TV baru dari yang ada sebelumnya di TV free to air. Meskipun memunculkan persaingan, akan bermunculan TV-TV khusus seperti TV berita dan juga TV anak. Sebelumnya kita cuman tahu RTV untuk TV anak,” ujar Reza.

Menurut Reza, kehadiran banyak TV ini dan tersebar secara merata di seluruh wilayah tanah air merupakan tujuan dari pemerataan informasi sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut. Karenanya, migrasi ini diharapkan memberi porsi yang sama di setiap daerah. 

“Jadi tidak akan ada lagi di suatu daerah yang cuman hanya ada satu TV misalnya TVRI karena TV swasta lain tidak ada di daerah tersebut. Masyarakat Indonesia harus dapat informasi dan kesempatan yang sama agar bisa mengembangkan dirinya menjadi lebih baik,” tutur Echa, sapaan akrabnya. 

Namun demikian, lanjut Echa, melimpahnya siaran TV harus diimbangi dengan kualitas isi. Siaran harus sesuai dengan standar yang berlaku. “Memang menjadi tugas kami untuk memastikan bahwa informasi yang akan diterima publik itu informasi yang berkualitas dan sesuai dengan standar. Kami juga akan menyikapi perkembangan ini dengan memperkuat pengawasan kami dengan juga melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Menyikapi soal distribusi Set Top Box, Reza mengusulkan adanya banyak ruang informasi agar masyarakat dapat mendapatkan kejelasan dan jawaban tentang STB tersebut. “Harus ada situs yang  bisa memberikan data dan informasi soal ini. Pertanyaanya saya dalam bentuk 5W. Seperti siapa yang akan menerima STB. Lalu, Dimana STB harus dibeli. Jika ada alamat toko di daerah tersebut akan mempermudah mereka membelinya. Ini banyak ditanyakan oleh banyak KPID dan daerah,” ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Mulyadi, menyampaikan pentingnya bersiap menghadapi perpindahan ini dengan segera mendapatkan STB terutama untuk TV yang masih analog.

"Perlu diantisipasi bahwa keluarga yang mampu, maka televisi di rumah masih analog, harus disediakan STB sendiri. Kebiasaan masyarakat kita melakukan di akhir-akhir. Saat pemerintah menyetop siaran TV analog, tidak bisa menerima siaran TV digital, baru dicari STB. Kondisi ini dari pemerintah mencoba dihindari. Pada saat semua orang membeli di waktu bersamaan, kemungkinan besar STB di wilayah tersebut tidak tersedia atau tidak tercukupi," tuturnya. ***/Editor: RG

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.