Jakarta -- Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Senin (7/2/2022). Ikhwal kunjungan ini dalam rangka rencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran di Jateng. Kunjungan tersebut diterima langsung Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza.

Di awal pertemuan, Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohamad Saleh, menyampaikan jika pembentukan Perda tentang Penyiaran menunggu kepastian ditetapkannya regulasi penyiaran yang baru oleh DPR RI. 

“Karena niat kami membuat Perda Penyiaran maka kami datang ke KPI Pusat dan juga ke Kementerian Dalam Negeri. Karenanya, kami ingin mendapat info terbaru mengenai revisi undang-undang penyiaran supaya regulasi yang kami buat tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut,” kata Soleh.

Menurut Soleh, nantinya rancangan Perda akan menyerap semua kebutuhan stakeholder penyiaran di daerah termasuk penguatan anggaran KPID Jateng.  “Biar ada cantolan anggarannya. Jika hanya mengandalkan hibah, ini akan membahayakan nasib KPID ke depan dari segi anggaran. Kami akan masukan klausul ini dalam rancangan perda tersebut,” tambahnya.

DPRD Jateng juga berniat memasukan poin pengaturan tentang siaran di media baru dalam perdanya. Fenomena radio yang bersiaran lewat streaming seperti Youtube dan Facebook bukan hal yang baru lagi. Sayangnya, dinamika siaran ini tidak tertampung dalam UU Penyiaran yang sekarang. 

“Raperda akan memasukan poin-poin ini jika undang-undang penyiaran baru memasukannya. Ini dampaknya luar biasa bagi masyarakat kita di daerah,” ujar Soleh.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa Komisi I DPR RI menginformasi akan kembali membahas revisi UU Penyiaran yang tertunda di tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, ada kabar jika DPR akan menyelesaikannya di tahun ini. 

Mulyo menambahkan, hadirnya UU baru diharapkan menampung pengaturan tentang media baru yang nantinya memberi kepastian hukum dan keadilan berusaha bagi media apapun. “Keadilan berusaha dan pendapatan pemerintah yang akan diprioritaskan karena selama ini media baru tersebut tidak memberi kontribusi buat negara. Ini harus diatur dan penyiaran yang eksisting harus dilindungi,” tandasnya. ***/Editor: MR/Foto: AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.