Tarakan – Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2022 secara resmi dimulai di kota Tarakan, Kalimantan Utara, (3/2). Dipilihnya kota Tarakan sebagai lokasi GLSP karena posisi kota ini yang berada di provinsi perbatasan antarnegara sekaligus menjadi beranda negeri. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan, KPI berkepentingan untuk menguatkan wilayah di perbatasan Indonesia dengan konten-konten siaran yang sesuai dengan budaya bangsa. “Kalau masyarakat di wilayah ini mendapat informasi yang cukup tentang ke-Indonesiaan, tujuan berbangsa kita akan terjaga dengan baik,” ujarnya. 

Nuning juga menyampaikan agenda digitalisasi penyiaran yang dimulai pada 30 April 2022 mendatang serta konsekuensi yang dihadapi masyarakat saat siaran analog dihentikan pada 2 November 2022. Harapannya, ujar Nuning, dalam realisasi penyiaran digital ke depan, hak atas informasi bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diperoleh dengan benar.  “Jangan sampai, saat penyiaran analog berhenti, masyarakat kemudian mengeluh karena tidak lagi dapat menonton sinetron kesayangannya atau pun siaran berita favoritnya,” ujar Nuning. 

Dalam konteks ini, Nuning menyinggung pentingnya keberadaan KPID di Kalimantan Utara. Sebagai provinsi paling bungsu di Indonesia, sekaligus provinsi yang bersebelahan dengan negara tetangga, keberadaan KPID tentu sangat diperlukan untuk menjaga penyiaran berjalan dengan baik. Termasuk untuk penyelenggaraan penyiaran digital, tambah Nuning. Sebagai wakil publik, KPID menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi dan juga keluhannya pada masa transisi sistem penyiaran ini. 

GLSP yang digelar dengan tema “Cerdas Bermedia Menuju Siaran Berkualitas”, diselenggarakan di Universitas Borneo Tarakan (UBT). GLSP diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KPI Pusat dengan UBT tentang peningkatan kerja sama dalam mewujudkan penyiaran yang sehat di Indonesia. Hadir dalam acara tersebut Rektor UBT, Prof Dr Adri Patton, Dekan Fakultas Hukum UBT, Dr Yahya Ahmad Zein, serta Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Utara yang juga menjadi narasumber GLSP, Fenry Alpius. 

Kepada mahasiswa UBT yang menjadi peserta GLSP, Fenry mengharapkan kelembagaan KPI dapat diperkuat dan dikokohkan. Sebagaimana dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang meletakkan KPI sebagai lembaga independen yang menjadi representasi publik di bidang penyiaran.  Selain itu, dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat ini, KPI harus memastikan penyiaran memberikan kemanfaatan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.  

Fenry menyambut baik keinginan Gubernur Kalimantan Utara saat pembukaan GLSP, untuk segera membentuk KPID di Kalimantan Utara. Dia menjelaskan, ada banyak kepentingan masyarakat di Kalimantan Utara terkait penyiaran yang dapat terlayani dengan baik jika KPID sudah terbentuk di provinsi ini. Termasuk dengan hadirnya televisi-televisi lokal di Kaltara yang juga akan memberi kontribusi besar bagi perekonomian lokal. Foto: AR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.