Jakarta - Dalam Evaluasi Tahunan untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi yang bersiaran jaringan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga membahas persiapan migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital yang tengah dilakukan masing-masing televisi. Pada kesempatan Evaluasi Tahunan untuk Trans TV, Trans 7 dan Kompas TV yang digelar di kantor KPI Pusat (28/1 yang dipimpin Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, masing-masing televisi diminta menyampaikan progress kesiapan menyambut Analog Switch Off (ASO). 

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menegaskan, tahun ini adalah tahun Migrasi Digital. Dalam Evaluasi kali ini, KPI juga meminta laporan dari masing-masing TV tentang persiapan dihentikannya siaran analog pada 30 April 2022. 

Andy Budiman selaku Chief Excecutive Officcer (CEO) Kompas TV yang hadir dalam forum evaluasi mengatakan, pihaknya sudah membentuk proyek untuk menyongsong ASO. Salah satunya dengan melakukan simulcast (simultaneous broadcasting) atau siaran analog dan digital secara bersamaan, di beberapa dareah seperti Aceh, Palembang, Bandung, Semarang, Kediri dan Tenggarong. Untuk siaran digital ini Kompas TV bekerja sama dengan multiplekser dari Trans Media. Sedangkan untuuk wilayah yang tidak dilayani multiplekser dari Trans, maka Kompas menggandeng TVRI. 

Sementara itu sebagai penyelenggara multiplekser, Trans Media mengaku sudah siap menghadapi migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital. Dalam forum evaluasi tahunan, Latief Harnoko selaku salah satu direktur Trans TV mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen terhadap program pemerintah dalam rangka ASO. Termasuk melakukan distribusi Set Top Box (STB) dan memastikan diterima secara tepat sasaran. Hingga saat ini, data masyarakat tidak mampu mencapai 6,7 juta. Jumlah ini yang akan menjadi sasaran penerimaan bantuan STB dalam rangka menjamin hak-hak masyarakat mendapatkan informasi melalui frekuensi penyiaran. 

Dalam kesempatan ini, KPI memaparkan perolehan sanksi, aduan masyarakat dan juga potensi pelanggaran dari masing-masing televisi, berdasarkan catatan dari bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat. Trans TV, sekalipun jumlah sanksi yang diterima pada tahun 2021 sudah berkurang, ternyata masih memuncaki perolehan sanksi dari seluruh stasiun televisi yang dipantau oleh KPI. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Irsal Ambia menyampaikan, catatan besar pada Trans TV adalah sering tampilnya muatan gaya hidup konsumtif, hedonistik, pelanggaran terhadap perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan. “Ada tendensi adu domba serta meruncingkan masalah, dalam program infotainment,” ujar Irsal. Apalagi, aduan masyarakat pada KPI terkait konten siaran di Trans TV juga lumayan besar. Lebih jauh Irsal menegaskan, program siaran yang kerap memamerkan kekayaan harus dicarikan solusinya. “KPI sudah sering melakukan pembinaan dan memberi masukan, tapi belum ada respon untuk membuat program yang lebih baik,” ungkapnya. Koreksi KPI terhadap muatan hedonistik dan pamer harta juga disampaikan pada  Trans 7 yang menjalani evaluasi di hari yang sama. 

Evaluasi juga mencakup pelaksanaan siaran konten lokal sebanyak minimal 10%. Secara umum, baik Trans TV, Trans 7 atau pun Kompas TV telah memenuhi amanah regulasi tersebut. Harapannya, implementasi konten lokal yang bermuara pada pemberdayaan ekonomi dan SDM lokal, dapat ditingkatkan kualitasnya. Termasuk dengan meminimalisir pengulangan program konten lokal, agar informasi yang diterima terjaga validitasnya.  (Foto: Agung R/ KPI)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.